Uang Pendidikan Rakyat Diduga Disunat, Gedung Sekolah Dibangun Asal-asalan.

Material Bekas, Spek Teknis Dilanggar, dan Cat di Bawah Standar: Team Investigasi Laporkan Proyek SDN 011 & 012 Muara Muntai, Minta Aparat Bertindak Tegas.

 

TENGGARONG, kaltimberbicara.com — Proyek rehabilitasi berat ruang kelas SDN 011 Muara Muntai dan SDN 012 Muara Muntai senilai Rp 1,24 miliar kini menjadi sorotan publik.

Lembaga Investigasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek ini, ke Kejaksaan Negeri Tenggarong, Senin (28/7/2025).

Proyek yang dikerjakan CV. Al-Fara dengan dana APBD 2024 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar ini dinilai sarat kejanggalan.

Ketua Investigasi, M, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti foto, dokumen, dan keterangan lapangan yang menunjukkan indikasi pelanggaran hukum.

Team Investigasi mengungkap beberapa indikasi penyimpangan serius:

 

  1. Material bekas hasil bongkaran digunakan kembali, padahal kontrak mewajibkan material baru.
  2. Penggunaan material di bawah standar, yang berpotensi mengurangi daya tahan bangunan.
  3. Penggantian merek cat dari Metrolite (sesuai kontrak) menjadi Paragon yang kualitasnya lebih rendah. 
  4. Pekerjaan dinding papan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati.

 

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar hukum.

“Kalau spesifikasi sudah jelas di kontrak tapi dilanggar, ini masuk perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

“Kita bicara dana publik untuk pendidikan, yang seharusnya 100 persen dimanfaatkan demi kualitas bangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, indikasi ini dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Selain itu, pelanggaran spesifikasi teknis juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pelaksana untuk mematuhi kontrak dan standar mutu.

Jika benar terjadi pelanggaran, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada keberlangsungan proses belajar mengajar.

Gedung yang dibangun dengan mutu rendah berpotensi cepat rusak, sehingga memaksa pemerintah mengalokasikan kembali anggaran untuk rehabilitasi di masa depan.

“Setiap rupiah dari APBD itu, adalah uang rakyat. Kalau bangunan cepat rusak, berarti rakyat yang dirugikan, dan anak-anak jadi korban,” ujarnya.

Team Investigasi meminta Kejari Tenggarong segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, kontraktor pelaksana, serta melakukan audit teknis dan administrasi proyek secara menyeluruh.

Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar maupun CV. Al-Fara belum memberikan klarifikasi resmi.

Jika laporan ini terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penindakan penyimpangan proyek pendidikan di Kutai Kartanegara, yang selama ini kerap luput dari sorotan publik.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *