Hasil investigasi LITIPIKOR Kaltim Mengungkap Mutu Rendah, Spesifikasi Dilanggar, Dan Indikasi Kongkalikong Antara Kontraktor serta Oknum Pejabat, Di Proyek Bernilai Fantastis.
Kutai Timur, kaltimberbicara.com – Di tengah heningnya pedalaman Kutai Timur, proyek peningkatan Jalan Poros Long Masangat seharusnya menjadi kabar gembira bagi warga.
Anggaran raksasa senilai Rp64,2 miliar digelontorkan dari APBD 2023, untuk mengubah lintasan tanah menjadi jalur beton yang kokoh.
Namun, aroma busuk dugaan korupsi tercium jauh sebelum proyek itu usai.
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum (LITIPIKOR) Kaltim, lewat kerja investigatif dan laporan warga, menemukan fakta yang mencengangkan: beton tipis, batu asal-asalan, pondasi hilang, dan mutu material di bawah standar.
Dari kalkulasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,14 miliar.
Ketua DPD LITIPIKOR Kaltim, Andi Muhammad, ST, mengungkapkan temuan yang membuatnya geram.
“Ini proyek yang seharusnya membanggakan. Tapi di lapangan, ketebalan beton jauh di bawah spesifikasi, diameter besi tidak sesuai gambar rencana, dan yang paling fatal, lapis pondasi bawah diduga tidak dikerjakan sama sekali,” tegasnya.
Seharusnya, sesuai standar Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, pondasi agregat dengan batu split 1-3 cm menjadi dasar kekuatan jalan.
Namun di Long Masangat, batu yang dipasang justru berukuran 3-5 cm, bahkan lebih besar.
“Kalau pondasi saja sudah bermasalah, umur jalan yang harusnya 10 tahun bisa hancur hanya dalam 1-2 tahun,” tambah Andi.
LITIPIKOR menduga ada kongkalikong antara kontraktor PT Lince Romauli Raya dan oknum di Dinas PUPR Kutai Timur.
Indikasi adanya commitment fee muncul dari fakta bahwa pekerjaan yang jelas-jelas tak memenuhi standar, tetap dibayarkan penuh.
Temuan lain juga mengarah pada dugaan manipulasi item pekerjaan:
- Mobilisasi alat berat yang tak sesuai merek dan kapasitas kontrak.
- Mutu beton semen fc 25 yang tak tercapai.
- Pondasi agregat yang volumenya diduga dikurangi.
Pada 28 Juli 2025, LITIPIKOR resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim, disertai bukti foto, video, dan dokumen teknis.
Mereka mendesak penyidik melakukan audit forensik lapangan melalui uji core drill dan pemeriksaan laboratorium independen.
Andi Muhammad juga meminta penyitaan dokumen kontrak serta pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Kepala Bidang Bina Marga.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Uang rakyat terlalu berharga untuk dihamburkan demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT Lince Romauli Raya dan Dinas PUPR Kutai Timur belum memberikan tanggapan resmi.
Warga Long Masangat sendiri hanya bisa berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, sebelum jalan baru itu berubah menjadi puing-puing lebih cepat dari yang mereka bayangkan.
REDAKSI.

