LSM Cakra Kaltim: Jangan Anggap Remeh Temuan BPK, Hak ASN dan PPPK Harus Dilindungi.
KUTIM, kaltimberbicara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pemotongan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut mencakup aspek administrasi, rekonsiliasi penyetoran dana, hingga lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan zakat profesi yang dipotong dari gaji pegawai.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkapkan bahwa anggaran Belanja Pegawai Pemkab Kutai Timur tahun 2025 sebesar Rp2.302.455.619.408 dengan realisasi Rp2.063.921.678.025 atau 89,60 persen.
Dari pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ASN yang beragama Islam dikenakan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen yang kemudian disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan mekanisme tersebut.
Administrasi Pemotongan Belum Lengkap.
BPK menemukan bahwa pemotongan zakat profesi belum seluruhnya dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia berzakat dari ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), terdapat total 5.921 ASN yang terdiri atas 2.392 PNS dan 3.529 PPPK.
Namun, hanya 201 ASN yang memiliki surat pernyataan bersedia berzakat.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa inventarisasi surat persetujuan yang pernah dibuat pada tahun 2023, dan 2024 belum diperbarui pada tahun 2025 sesuai data pegawai terbaru.
Rekonsiliasi Penyetoran Belum Dilakukan.
Temuan lain yang disoroti BPK adalah belum adanya rekonsiliasi antara SKPD, BPKAD, Bank Kaltimtara, dan BAZNAS atas dana zakat profesi yang dipotong.
BPK menjelaskan, selama Januari hingga Oktober 2025 pemotongan zakat dilakukan setelah gaji masuk ke rekening pegawai.
Kondisi tersebut, menyebabkan sebagian transaksi pemotongan gagal, karena saldo rekening pegawai sudah tidak mencukupi ketika bank melakukan pendebetan.
Akibatnya, nominal zakat yang diterima BAZNAS tidak selalu sama dengan daftar nominal yang diunggah oleh pengelola gaji SKPD.
BPK juga mencatat bahwa, hingga pemeriksaan berakhir belum pernah dilakukan rekonsiliasi antara SKPD, Bank Kaltimtara, dan BAZNAS untuk memastikan kesesuaian nilai zakat yang dipotong dan diterima.
Selain itu, belum terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kutai Timur dan Bank Kaltimtara yang secara khusus, mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses penyaluran zakat profesi ASN.
Pengawasan Kesra Dinilai Belum Optimal.
Dalam laporannya, BPK juga menilai pengawasan dan pembinaan yang menjadi tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah belum berjalan optimal.
Padahal sesuai ketentuan, Bagian Kesra memiliki fungsi melakukan pembinaan, sosialisasi, edukasi, monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat profesi ASN.
BPK juga mencatat bahwa BAZNAS Kabupaten Kutai Timur belum menyampaikan laporan enam bulanan, kepada Bupati secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dana zakat profesi akibat lemahnya sistem administrasi, pengawasan, dan rekonsiliasi.
LSM Cakra Kaltim Desak Audit Menyeluruh.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak memandang temuan BPK sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai peringatan serius untuk membenahi tata kelola pengelolaan zakat profesi ASN.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah, dan dana zakat adalah dana umat yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, sehingga setiap rupiah yang dipotong dari penghasilan ASN harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara moral,” ujar Budi Untoro.
Menurutnya, lemahnya administrasi berupa belum lengkapnya surat persetujuan ASN, belum adanya rekonsiliasi antara SKPD, BAZNAS dan Bank Kaltimtara, serta minimnya pengawasan membuka ruang terjadinya persoalan yang lebih besar apabila tidak segera dibenahi.
“Kami meminta dilakukan audit lanjutan terhadap seluruh mekanisme pemotongan dan penyaluran zakat profesi, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah ASN maupun masyarakat,” ucapnya.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat justru menurun akibat lemahnya tata kelola,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh rekomendasi BPK, segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunda.
PPPK Pertanyakan Persetujuan Pemotongan.
Sementara itu, salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku tidak sepakat, apabila pemotongan zakat dilakukan tanpa persetujuan yang jelas.
Menurutnya, kondisi ekonomi setiap pegawai berbeda, sehingga Pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi ASN untuk menyampaikan persetujuan terlebih dahulu.
“Ya, jelas tidak setuju. Harus izin dulu. Bisa dipotong berapa, itu juga harus jelas uangnya digunakan untuk apa. Tidak semua PPPK itu orang mampu, masih banyak yang kehidupannya pas-pasan,” ujarnya.
Ia berharap dana zakat yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda kurang mampu, maupun kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat.
Rekomendasi BPK.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan Sekretaris Daerah, untuk memerintahkan Bagian Kesejahteraan Rakyat meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta melakukan rekonsiliasi bersama SKPD, BAZNAS, dan Bank Kaltimtara.
Selain itu, seluruh kepala SKPD diminta memenuhi persyaratan administrasi pemotongan zakat profesi ASN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan adanya inventarisasi dan surat pernyataan bersedia berzakat dari ASN sebelum dilakukan pemotongan.
Dengan pelaksanaan rekomendasi tersebut, BPK berharap pengelolaan zakat profesi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bahwa seluruh dana yang dipotong dari penghasilan pegawai tersalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
REDAKSI.

