SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat resmi melaporkan dugaan maladministrasi, yang diduga dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis, di Samarinda.
Laporan tersebut, disampaikan sebagai bentuk upaya masyarakat mencari penyelesaian atas konflik agraria yang mereka klaim telah berlangsung selama belasan tahun.
Dalam penyampaian laporan itu, perwakilan petani dari Kecamatan Rantau Pulung turut hadir didampingi Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan pengaduan ke Ombudsman dilakukan setelah berbagai upaya yang ditempuh melalui Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dinilai belum memberikan penyelesaian yang memuaskan.
“Kami datang ke Ombudsman, untuk meminta pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang menurut kami selama ini belum terpenuhi,” ujarnya, saat diwawancarai awak media, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dahlan, pokok persoalan yang diadukan berkaitan dengan proses Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan sawit PT NIKP yang kini disebut beroperasi sebagai PT GAWI.
Ia mengklaim perusahaan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) seluas sekitar 17 ribu hektare, namun berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, HGU yang telah terbit hanya sekitar 2.600 hektare.
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap belum terpenuhinya hak masyarakat, khususnya terkait pembangunan kebun plasma yang dijanjikan perusahaan.
“Selama kurang lebih 14 tahun perusahaan berproduksi, masyarakat tidak pernah menerima hak plasma sebagaimana yang dijanjikan,” katanya.
Selain persoalan plasma, Dahlan juga menyebut masih terdapat dugaan sengketa lahan yang melibatkan kelompok tani di Kecamatan Rantau Pulung.
Ia mengklaim sebagian masyarakat masih memegang dokumen kepemilikan, atau surat garapan atas lahan yang kini masuk dalam klaim perusahaan.
Aliansi juga mempertanyakan proses penerbitan HGU, yang menurut mereka semestinya memastikan terlebih dahulu status hak masyarakat, sebelum hak atas tanah diberikan kepada perusahaan.
“Kami menduga masih ada hak masyarakat yang belum pernah dilepaskan secara sah. Karena itu Kami meminta Pemerintah memastikan seluruh hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada sejumlah instansi, Aliansi meminta agar seluruh proses penerbitan HGU PT NIKP/PT GAWI ditunda sampai seluruh konflik pertanahan selesai.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan tanah, verifikasi dokumen plasma, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan sebelum penerbitan HGU.
Dokumen tersebut juga memuat kronologi yang menurut Aliansi menunjukkan adanya persoalan administrasi sejak pemberian Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), dugaan penguasaan lahan transmigrasi, sengketa tanah kelompok tani, hingga dugaan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat plasma.

HMI Minta Pemerintah Bersikap Aktif.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi, mengatakan organisasinya hadir sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara warga, Pemerintah dan perusahaan.
Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi pertanahan.
Menurut Siswandi, pihaknya juga telah mengirimkan sejumlah surat permintaan data kepada ATR/BPN Kutai Timur, Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
Namun, ia mengaku sebagian permohonan informasi belum memperoleh tanggapan, bahkan ada jawaban bahwa data yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
HMI, lanjutnya, meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja Kantor ATR/BPN Kutai Timur, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika seluruh jalur komunikasi tidak membuahkan hasil, aksi demonstrasi menjadi opsi terakhir,” ujar Siswandi.
Ombudsman: Laporan Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto, didampingi Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Agus Ferdinand, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.
Namun, ia menegaskan setiap laporan yang masuk wajib melalui proses verifikasi sebelum dapat ditindaklanjuti.
Menurut Denny, Ombudsman hanya dapat memproses laporan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substansi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, pelapor harus terlebih dahulu mengajukan permohonan layanan publik kepada instansi terkait.
Apabila layanan tersebut, tidak diberikan atau tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat harus mengajukan keberatan kepada instansi tersebut.
Jika keberatan itu juga tidak mendapat tanggapan dalam tenggat waktu yang patut, barulah laporan dapat diajukan kepada Ombudsman.
Selain itu, laporan harus memenuhi syarat formil berupa identitas pelapor, kronologi, pihak yang dilaporkan, dokumen pendukung serta bukti-bukti administrasi.
Dari sisi materiil, perkara yang dilaporkan harus berkaitan dengan pelayanan publik, berada dalam kewenangan Ombudsman, tidak sedang diperiksa pengadilan, dan telah melalui mekanisme penyelesaian di instansi yang dilaporkan.
“Terkait substansi yang disampaikan masyarakat, Kami belum bisa memberikan kesimpulan ataupun komentar karena seluruh dokumen masih dalam tahap verifikasi. Ombudsman bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan laporan,” kata Denny.
Ia menambahkan, setelah persyaratan dipenuhi dan tenggat waktu keberatan kepada instansi terlapor telah dilalui, masyarakat dapat melengkapi laporannya melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman, termasuk layanan WhatsApp resmi.
Denny juga mengingatkan seluruh masyarakat bahwa, proses pelaporan ke Ombudsman tidak dipungut biaya apa pun dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur, maupun pihak PT NIKP/PT GAWI terkait berbagai dugaan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.
Sesuai asas keberimbangan, media akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan resmi.
REDAKSI.

