Usai Skorsing Sidang, Drama Sidang Lahan Sukabumi: Dari 115 Hektare Berubah Jadi 115 Surat.

TENGGARONG, kaltimberbicara.com — Persidangan lanjutan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).

Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat itu berlangsung cukup dinamis, dan diwarnai sejumlah perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan saksi yang dihadirkan pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, PT KAJ menghadirkan empat orang saksi, masing-masing mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menjabat pada periode 2002–2013, seorang warga yang mengaku pernah melakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2012, seorang pengawas lapangan, serta operator alat berat yang melakukan aktivitas land clearing di lokasi.

Perhatian majelis hakim maupun tim kuasa hukum penggugat tertuju, pada perubahan keterangan salah satu saksi terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan.

Pada awal persidangan, mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq menyampaikan bahwa dari total sekitar 267 hektare lahan yang dibebaskan PT KAJ, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq.

Namun, setelah sidang sempat diskors untuk memberikan waktu istirahat kepada para pihak, saksi tersebut mengubah keterangannya ketika persidangan kembali dilanjutkan.

Angka 115 yang sebelumnya disebut sebagai luas lahan dalam satuan hektare, kemudian diralat menjadi jumlah surat pembebasan lahan.

Perubahan pernyataan itu langsung menjadi sorotan pihak penggugat karena dinilai berbeda dengan penjelasan awal maupun dokumen yang pernah dibuat saksi sebelumnya.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Advokat Ahmad Ramdhan, menilai perubahan keterangan tersebut menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

“Dalam persidangan tadi, sempat terjadi perdebatan terkait keterangan saksi mengenai jumlah lahan, yang telah dibebaskan PT KAJ pada masa jabatannya. Awalnya disebut 115 hektare lahan, namun kemudian keterangannya dicabut dan diubah menjadi 115 surat pembebasan. Hal itu tentu menjadi perhatian karena berbeda dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi sendiri,” ujar Ahmad Ramdhan usai persidangan.

Menurut Ahmad, pihaknya juga menyoroti ketidakmampuan saksi menjelaskan dasar penerbitan surat pernyataan, terkait lahan seluas 267 hektare yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Desa setempat.

Ia menilai, perubahan-perubahan keterangan tersebut, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan PT KAJ disebut memberikan keterangan bahwa, lahan yang pernah dijual kepada perusahaan berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa saat ini.

“Fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, sementara objek lahan yang disengketakan berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini tentu menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar dalam perkara ini,” tegas Ahmad.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Advokat Gunawan, menilai keseluruhan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat, belum mampu memperkuat klaim kepemilikan PT KAJ atas lahan warga Desa Suka Bumi.

Menurutnya, dua saksi terakhir yang merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat lebih banyak menjelaskan aktivitas teknis pekerjaan di lapangan, dibanding substansi utama perkara mengenai kepemilikan lahan maupun mekanisme ganti rugi.

“Kalau Kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan.

“Dua saksi terakhir lebih banyak bicara soal aktivitas pekerjaan mereka, dan tidak masuk ke substansi siapa pemilik lahan atau bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” sambungnya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak, untuk melengkapi bukti tambahan sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2026, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dan kelengkapan berkas perkara, sebelum dilanjutkan pada tahapan kesimpulan hingga pembacaan putusan.

“Kami berharap proses ini segera memberikan kepastian hukum bagi warga, yang selama ini memperjuangkan hak atas lahannya,” pungkas Gunawan.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *