SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), serta insentif Guru Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kabupaten Kukar yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (6/7/2026).
Selain kantor dinas tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah itu, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, beserta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN, dan insentif Guru Non ASN pada Disdikbud Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2020, sampai dengan Tahun Anggaran 2025,” ujar Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen maupun barang bukti elektronik yang diperoleh dari lokasi penggeledahan telah diamankan, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.
Barang bukti tersebut, akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Menurut Toni, tindakan penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari serta mengumpulkan alat bukti, yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak hanya melakukan penggeledahan, pada waktu yang bersamaan penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Disdikbud Kabupaten Kukar.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, sekaligus menggali informasi yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran TPP guru ASN, maupun insentif Guru Non ASN selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim belum mengungkap nilai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti, dokumen administrasi, data elektronik, serta keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, akan menjadi dasar dalam menentukan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN di Kabupaten Kukar.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tutup Toni Yuswanto.
REDAKSI.

