KUKAR, Kaltimberbicara.com – Pemerintah Kecamatan Marang Kayu menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait operasional cafe di kawasan KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Ulu, Selasa (7/7/2026) siang.
Forum diskusi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan sosial yang berkembang di kawasan KM 24, termasuk menyusul ditemukannya seorang remaja berusia 16 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan berada di kawasan tersebut.
FGD dipimpin langsung oleh Camat Marang Kayu H. AR. Ambo Dalle, S.Sos., M.H. dan dihadiri Wakil Kepala Polsek Marang Kayu Iptu Asrullah, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sunarko beserta rombongan, Kepala Desa Santan Ulu Heri Budiyanto bersama jajaran, Tim Penggerak PKK Desa Santan Ulu, Ketua Remaong Kutai Berjaya (RKB) Santan Ulu Mislan bersama Sekretaris Ardian dan anggota, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pengelola café di kawasan KM 24.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh peserta sebagai bahan pertimbangan Pemerintah, dalam menentukan langkah penanganan terhadap operasional café di kawasan tersebut.
Usai memimpin FGD, Camat Marang Kayu H. AR. Ambo Dalle menjelaskan bahwa, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Menurutnya, FGD tahap pertama lebih difokuskan untuk menyatukan persepsi serta menghimpun aspirasi dari masyarakat, pemerintah, dan para pihak yang berkepentingan.
“Alhamdulillah, tadi ada beberapa poin yang sudah Kami sampaikan. Tetapi ini belum final, dan pertemuan ini bertujuan mempersatukan dan mengumpulkan masukan dari Pemerintah maupun masyarakat, baik yang berada di luar maupun di kawasan lokalisasi. Kami juga mendapat banyak arahan dari Dinas Sosial mengenai persoalan lokalisasi,” ujar Ambo Dalle.
Ia mengatakan hasil pembahasan pada tingkat Kecamatan nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar, untuk dibahas lebih lanjut dalam forum yang lebih luas dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Ambo Dalle, persoalan operasional café di KM 24 tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, karena menyangkut berbagai aspek kewenangan lintas sektor.
“Lokalisasi ini, merupakan persoalan multi OPD. Bukan hanya menjadi kewenangan Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan instansi lain. Kalau melihat regulasi, tugas Satpol PP juga cukup besar dalam persoalan ini,” jelasnya.
“Dan, insyaallah pada rapat berikutnya di tingkat Kabupaten, Kami akan berkoordinasi agar seluruh OPD terkait dapat hadir,” katanya.
Dalam FGD tersebut, salah seorang perwakilan Tim Penggerak PKK menyampaikan aspirasi masyarakat, agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mempekerjakan anak di bawah umur, segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, sejumlah peserta juga mengusulkan agar operasional kawasan tersebut dihentikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ambo Dalle menegaskan seluruh masukan masyarakat telah dicatat dan dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat.
Namun, menurutnya, keputusan mengenai penutupan kawasan maupun langkah kebijakan lainnya, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Tadi Saya sudah memasukkan ke dalam kesimpulan rapat, bahwa ada aspirasi warga yang meminta agar lokalisasi ditutup, dan semua masukan Kami tampung. Namun keputusan nantinya berada di tangan Bupati melalui Sekretaris Daerah. Jadi, hasil rapat ini belum bisa dijadikan keputusan final,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah FGD tingkat Kecamatan selesai dilaksanakan, pihak Kecamatan bersama Dinas Sosial akan segera menyusun laporan resmi, untuk disampaikan kepada pimpinan masing-masing, sebagai bahan pembahasan lanjutan di Tingkat Kabupaten.
“Kami bersama Dinas Sosial akan membuat laporan kepada pimpinan masing-masing agar pelaksanaan rapat berikutnya dapat segera dilakukan. Untuk sementara masyarakat Kami harapkan bersabar sambil menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Ambo Dalle memastikan bahwa FGD yang digelar di Kecamatan Marang Kayu merupakan tahap awal. Pembahasan lanjutan akan dilaksanakan di tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan melibatkan lebih banyak OPD dan instansi terkait.
“Ini baru tahap pertama. Berikutnya akan ada rapat di tingkat kabupaten. Jadwalnya memang belum ditentukan, tetapi sudah kami masukkan dalam kesimpulan rapat bahwa akan ada pembahasan lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polsek Marang Kayu Iptu Asrullah dalam forum tersebut mengimbau agar selama proses pembahasan dan pengambilan keputusan masih berlangsung, tidak ada aktivitas operasional di kawasan café KM 24.
Masukan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kesimpulan FGD sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Selama masih berproses, jangan dulu ada aktivitas atau membuka café sebelum ada keputusan akhir dari pemerintah kabupaten,” ujar Ambo Dalle mengutip masukan yang disampaikan Wakapolsek Marang Kayu dalam forum tersebut.
Menurut Ambo Dalle, Pemerintah Kecamatan hanya dapat memberikan imbauan kepada seluruh pihak, agar mematuhi proses yang sedang berjalan.
Adapun langkah penegakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah sifatnya mengimbau. Sementara penegakan hukum merupakan kewenangan aparat kepolisian, dan harapan kami semua pihak dapat mematuhi proses ini demi kebaikan bersama dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga FGD berakhir, seluruh peserta sepakat bahwa berbagai masukan yang berkembang, akan dirangkum dalam laporan resmi sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk menentukan langkah dan kebijakan selanjutnya terkait operasional café, di kawasan KM 24 Desa Santan Ulu.
REDAKSI.

