KUKAR, Kaltimberbicara.com – Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terkait operasional Café KM 24 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Selasa (7/7/2026), menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, tokoh agama, aparat Pemerintah Desa, hingga pengelola usaha untuk menyampaikan pandangan dan harapan terhadap penyelesaian berbagai persoalan sosial, yang berkembang di kawasan tersebut.
Forum yang diprakarsai Pemerintah Kecamatan Marang Kayu itu, merupakan tindak lanjut atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas di kawasan KM 24, termasuk menyusul ditemukannya seorang remaja berusia 16 tahun di lokasi tersebut beberapa hari sebelumnya.
Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi mengemuka. Sebagian peserta meminta Pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban masyarakat, sementara pihak pengelola café menyatakan komitmennya, untuk memperbaiki tata kelola dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan Pemerintah.
Salah satu pernyataan tegas disampaikan Kepala Dusun Wira I, Suyono. Di hadapan seluruh peserta FGD, ia meminta adanya kepastian sikap dari Pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan mengenai keberadaan operasional café di kawasan KM 24.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan regulasi yang dipaparkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam forum tersebut, aktivitas lokalisasi tidak diperbolehkan sehingga diperlukan ketegasan, agar persoalan yang selama ini menjadi polemik tidak terus berlarut.
“Saya meminta ketegasan kepada seluruh pihak yang hadir. Kalau saya sebagai Kepala Dusun, lebih baik ditutup. Saya berharap semua menyampaikan sikap secara terbuka agar ada kepastian bagi masyarakat,” ujar Suyono.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian peserta rapat, karena dinilai mewakili keresahan sebagian masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
Nada serupa juga disampaikan salah seorang perwakilan Tim Penggerak PKK Desa Santan Ulu.
Dalam kesempatan itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, agar tidak kembali terulang.

Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum, dan tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.
“Kami meminta agar persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti. Masyarakat menginginkan ketegasan dari aparat dan instansi terkait, agar ada kepastian hukum serta tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujarnya di hadapan peserta FGD.
Sementara itu, Koordinator Café KM 24, Mustafa, menyampaikan bahwa kepengurusan pengelola café yang saat ini berjalan baru terbentuk sekitar tiga bulan lalu.
Ia mengaku pihaknya, berupaya membangun komunikasi yang lebih baik dengan Pemerintah Desa, agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mustafa mengapresiasi dukungan dan arahan, yang selama ini diberikan Pemerintah Desa Santan Ulu kepada para pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa yang telah memberikan arahan serta memfasilitasi Kami. Ke depan kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan lebih tertib sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, apabila selama ini masih terdapat kekurangan dalam pelayanan, maupun pengelolaan kawasan café.
“Apabila ada sikap maupun pelayanan Kami yang kurang berkenan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat,” ucap Mustafa.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh agama sekaligus tokoh pendidik, Joni Sampa, mengapresiasi terselenggaranya FGD sebagai ruang dialog, yang mempertemukan Pemerintah dengan seluruh unsur masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi membutuhkan komunikasi, musyawarah, dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Sebagai tokoh yang juga aktif di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dunia pendidikan, dan organisasi adat, Joni menilai forum seperti ini penting, untuk memperkuat kebersamaan dalam mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
FGD tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Marang Kayu, Pemerintah Desa Santan Ulu, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, kepolisian, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pengelola café, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Seluruh aspirasi yang berkembang selama diskusi akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kukar, untuk menentukan langkah dan kebijakan selanjutnya terkait operasional Café KM 24.
REDAKSI.

