Usai Muncul Dugaan Pekerja Anak, Camat Marang Kayu Gelar FGD Bahas Operasional Café KM 24, Besok.

KUKAR, Kaltimberbicara.com – Pemerintah Kecamatan Marang Kayu akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait operasional café di kawasan KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada besok Selasa (7/7/2026).

Forum tersebut, digelar sebagai langkah bersama dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan sosial yang berkembang di kawasan tersebut.

FGD akan berlangsung mulai pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Santan Ulu, Dusun Wonorejo, RT 06. Agenda utama yang akan dibahas meliputi dampak sosial, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, serta teknis operasional café-café yang berada di kawasan KM 24.

Camat Marang Kayu, H. AR. Ambo Dalle, S.Sos., M.H., mengatakan forum diskusi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan aktivitas operasional café di KM 24 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Ambo Dalle, Pemerintah memandang perlu membangun koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Desa, instansi terkait, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan, agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan sesuai ketentuan hukum.

“FGD ini Kami laksanakan sebagai ruang bersama, untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di kawasan KM 24,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (6/7/2026).

“Pemerintah ingin seluruh pihak duduk bersama, menyampaikan pandangan, serta merumuskan solusi terbaik, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan penegakan aturan yang berlaku,” ujar Ambo Dalle.

Ia menjelaskan, pelaksanaan FGD didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan Pemerintah dalam menangani persoalan sosial di wilayah tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Praktik Seks Komersial.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi Pemerintah dalam melakukan koordinasi, sekaligus mengevaluasi aktivitas operasional café di kawasan KM 24, agar seluruh kegiatan yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum.

Ambo Dalle mengungkapkan, pelaksanaan FGD juga merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat, yang menyebut dugaan ditemukannya pekerja di bawah umur di kawasan café KM 24 sebanyak dua kali, dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

“Adanya laporan masyarakat menjadi perhatian Pemerintah, dan Karena itu Kami mengundang seluruh pihak terkait, agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan langkah-langkah yang konkret,” katanya.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kecamatan Marang Kayu mengundang berbagai unsur, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara, Polres Bontang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Polsek Marang Kayu, Koramil, Pemerintah Desa Santan Ulu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pengelola café, hingga pemilik usaha di kawasan KM 24.

Ia berharap kehadiran seluruh pihak dalam forum tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh, baik dari sisi pembinaan, pengawasan, maupun penegakan aturan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Marang Kayu tetap terjaga.

“Harapan Kami, melalui forum ini seluruh pihak dapat memberikan masukan dan berkomitmen mencari solusi bersama,” ungkapnya.

“Persoalan sosial tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar tercipta kondisi yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *