SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kalimantan Timur (DPW APRI Kaltim) memastikan kesiapan mereka menghadiri audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada 25 Mei 2026 mendatang.
Pertemuan tersebut, dinilai menjadi momentum penting bagi daerah, untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan pertambangan rakyat kepada pemerintah pusat dan legislatif.
Audiensi nasional itu dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dengan agenda utama membahas “Permasalahan Pertambangan Rakyat di Indonesia”.
Undangan resmi audiensi tersebut tertuang dalam surat DPR RI Nomor B/6110/PW.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditujukan kepada Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Ketua DPW APRI Kaltim Tommy Simanjuntak, S.H., mengatakan bahwa, pihaknya menyambut baik undangan dari Komisi XII DPR RI tersebut.
Menurutnya, forum audiensi menjadi ruang strategis bagi daerah untuk menyampaikan kondisi riil pertambangan rakyat di Kaltim, yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari legalitas hingga tata kelola.
Ia menilai keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi kebutuhan mendesak, agar aktivitas masyarakat penambang memiliki kepastian hukum serta pengawasan yang jelas.
“Forum ini sangat penting karena menjadi ruang resmi bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung kepada DPR RI, dan Kami berharap ada solusi konkret yang lahir dari audiensi ini demi masa depan pertambangan rakyat yang lebih tertata dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Tommy Simanjuntak melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (22/5/2026).
Menurutnya, APRI Kaltim akan mengutus kader-kader terbaik yang memahami kondisi lapangan, agar seluruh aspirasi masyarakat penambang dapat tersampaikan secara komprehensif dan solutif kepada Komisi XII DPR RI.
Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kaltim Testia Sendi Radi Tio menegaskan bahwa, pertambangan rakyat tidak dapat terus dipandang sebelah mata, mengingat sektor tersebut menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di daerah.
Ia mengatakan audiensi bersama DPR RI diharapkan mampu melahirkan formulasi kebijakan yang lebih berpihak kepada ekonomi kerakyatan, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi undangan dari Komisi XII DPR RI. Ini adalah kesempatan besar bagi Kaltim, untuk menyuarakan hak-hak penambang rakyat yang selama ini membutuhkan kejelasan payung hukum dan pembinaan,” ujar Testia Sendi Radi Tio.
“Oleh karena itu, Kami mengirimkan kader terbaik yang memahami betul anatomi persoalan di lapangan, agar aspirasi daerah bisa tersampaikan secara utuh dan solutif,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, delegasi APRI Kaltim bersama jajaran DPP APRI dijadwalkan akan menyampaikan sejumlah usulan strategis, di antaranya percepatan penetapan WPR, kemudahan penerbitan IPR, hingga pola pembinaan masyarakat penambang, agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.
Dorongan terhadap percepatan legalitas tambang rakyat, sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi XII DPR RI.
Dalam beberapa forum audiensi, Komisi XII DPR RI mendorong percepatan penerbitan WPR dan IPR, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang.
APRI Kaltim berharap, hasil audiensi nanti dapat melahirkan kebijakan konkret yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang rakyat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Kami berharap hasil audiensi nanti mampu melahirkan formulasi kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat penambang rakyat tanpa mengesampingkan aspek lingkungan hidup. Karena pada prinsipnya, masyarakat juga ingin bekerja secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkas Testia Sendi Radi Tio.
REDAKSI.

