Skandal ZNT: Pegawai BPN Kaltim Dibayar 30 Hari, Daftar Hadir Cuma 20 Hari
SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Skandal baru mencoreng institusi vertikal pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dengan nilai fantastis: Rp600,68 juta dalam satu tahun anggaran 2023.
Temuan ini, menunjukkan adanya pola manipulasi anggaran perjalanan dinas yang sudah lama dikritik publik, namun terus berulang.
Modus Klasik, Uang Negara Jebol.
BPK mengungkap modus yang digunakan pejabat dan pegawai BPN Kaltim terbilang klasik: pembayaran ganda untuk transportasi lokal dan uang harian.
Padahal, aturan jelas menyebut perjalanan dalam Kota, dengan durasi kurang dari delapan jam hanya boleh dibayar transport, bukan uang harian penuh.
Namun praktik di Kaltim justru sebaliknya. “Ada pegawai menerima transportasi lokal sekaligus uang harian penuh. Ini jelas bentuk kelebihan pembayaran,” tulis laporan BPK.
Penyimpangan di Sejumlah Daerah.
Kasus ini mencuat dalam kegiatan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di beberapa daerah.
Penyimpangan terdeteksi di Kutai Kartanegara, Bontang, dan Balikpapan. Bahkan di Kutai Timur, seorang peserta tercatat menerima pembayaran 30 hari, padahal daftar hadir menunjukkan hanya 20 hari.
Baru Dikembalikan Rp7,3 Juta.
Dari total temuan Rp600,68 juta, BPN Kaltim baru mengembalikan Rp7,3 juta ke kas negara pada April 2024.
Artinya, masih ada Rp593,38 juta yang belum dikembalikan.
BPK dengan tegas meminta Kementerian ATR/BPN menagih sisa tersebut, sekaligus memperbaiki mekanisme perjalanan dinas agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi.
Bukan Sekadar Kelalaian Administrasi.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini tak bisa dipandang remeh sebagai sekadar “kesalahan administrasi.”
Nilainya yang besar menunjukkan adanya pola terstruktur dalam pemanfaatan perjalanan dinas sebagai ladang keuntungan.
“BPN Kaltim harus menjelaskan ke publik, mengapa kelebihan pembayaran bisa sebesar itu dan siapa yang paling bertanggung jawab, dan jangan hanya berhenti pada janji pengembalian,” tegas seorang sumber investigasi media ini.
Publik Menunggu Pertanggungjawaban.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di BPN Kaltim. Publik kini menagih kejelasan: apakah Rp593 juta lebih benar-benar akan kembali ke kas negara, atau hanya menjadi catatan rutin BPK yang setiap tahun muncul tanpa penyelesaian tuntas?
Hingga berita ini ditayangkan, Kanwil BPN Kaltim belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dimintai konfirmasi oleh media.
REDAKSI.

