Dapat WTP Tapi Sarat Masalah: BPK Ungkap Kebocoran Rp67,7 Miliar, Barang Hilang, dan Isu “Jual APBD Rp600 Miliar” Guncang Kutim.

LSM CAKRA Kaltim: Kutim Sarang Korupsi Tertinggi di Kaltim.

SANGATTA. Kaltimberbicara.com — Kutai Timur (Kutim)kembali berada dalam sorotan tajam publik. Meski Pemerintah Kabupaten Kutim berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru menunjukkan adanya dugaan kerugian negara dengan nilai fantastik.

Dalam dokumen resmi BPK RI yang memuat Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi, total potensi kerugian negara yang wajib disetor ke kas daerah tercatat mencapai Rp67.700.000.000.

BPK merinci bahwa jumlah tersebut berasal dari:

* Indikasi pemahalan harga senilai Rp39.185.865.750.
* Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp21.700.000.000.
* Denda keterlambatan proyek yang belum dikenakan sebesar Rp7.030.043.220,18.

BPK RI menegaskan bahwa apabila jumlah tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan pemeriksaan lanjutan, maka seluruhnya wajib disetor ke Kas Daerah.

LSM CAKRA Kaltim menilai bahwa temuan kerugian negara yang muncul dalam laporan tersebut, merupakan yang tertinggi dibandingkan seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

Mereka bahkan menyebut Kutai Timur berpotensi menjadi “sarang korupsi tertinggi di Kaltim”, jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pembenahan internal oleh Pemerintah Daerah.

“Ini bukan temuan kecil. Angkanya fantastis dan jauh melampaui daerah lain. Jika pola pembiaran terus terjadi, Kutim akan dikenal sebagai episentrum korupsi di Kalimantan Timur,” tegas Ketua LSM CAKRA Kaltim, Budi Utomo.

Temuan Lain: Aset Daerah Rp2,7 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya.

Selain temuan utama, BPK RI juga mencatat adanya barang milik daerah senilai Rp2.783.000.000 yang tidak diketahui keberadaannya.

Pemkab Kutim diminta melakukan penelusuran, dan apabila barang tersebut tidak ditemukan, nilai tersebut harus disetor sebagai kerugian negara.

Tindak Lanjut Pemkab Dinilai Lemah.

Berdasarkan tabel pemantauan tindak lanjut BPK dalam dokumen 2024, dari 34 temuan, hanya 9 yang dinyatakan tuntas. Sisanya masih dalam tahap belum ditindaklanjuti atau belum sesuai.

Beberapa persoalan yang masih macet antara lain:

* Laporan hibah yang belum diverifikasi secara lengkap.
* Kebijakan konsolidasi kegiatan yang belum efektif.
* Validasi pajak terhadap 44 WP MBLB, WP mineral, WP hotel, WP PBB-P2, dan WP air tanah.

LSM Cakra Kaltim: WTP Bukan Bukti Bersih dari Korupsi.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menegaskan bahwa opini WTP sering di salah artikan oleh publik sebagai tanda bahwa, daerah tidak memiliki masalah korupsi.

WTP bukan berarti bersih. Temuan BPK RI menunjukkan kebocoran Rp67,7 miliar yang harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah wajib melakukan audit sesuai undang-undang dan tidak boleh menutupi masalah ini,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Kutim segera mengumumkan langkah tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, termasuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Isu Lain Memanas: Dugaan Jual-Beli APBD Rp600 Miliar.

Di tengah ramainya temuan BPK RI, Kutai Timur juga diguncang isu politik besar. Media Forum News Network (FNN) memberitakan dugaan bahwa Bupati Kutai Timur menjual proyek-proyek dalam APBD senilai Rp600 miliar kepada seorang pengusaha tambang asal Balikpapan, Haji Herman.

Isu ini turut dipublikasikan oleh Katakaltim.com, yang mengaitkannya dengan dugaan utang politik pasca Pilkada Kutim 2024.

Beberapa pejabat daerah ikut disebut dalam isu tersebut, antara lain:

* Plt Kepala Bappeda Kutim: Noviari Noor.
* Kabid Perencanaan Bappeda: Marhadyn
* Sekda Kutim: Rizali Hadi

Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah mengklarifikasi dan membantah seluruh tudingan tersebut.

Ketua LSM Cakra Kaltim menegaskan kembali bahwa, rangkaian temuan BPK RI dan isu politik yang beredar memperlihatkan perlunya penegakan integritas di Pemkab Kutim.

Ini menyangkut uang negara dan masa depan Kutai Timur. Bila ada unsur pidana, harus diproses secara hukum. Bila ada kelalaian, wajib diperbaiki, dan semua diwajibkan transparan, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

REDAKSI.

Sumber :
1. https://fnn.co.id/post/viral-dugaan-bupati-kutai-timur-jual-apbd-rp600-miliar-ke-haji-herman
2. https://katakaltim.com/namanya-terseret-bersama-haji-herman-bupati-kutim-ardiansyah-sulaiman-tanggapi-isu-barter-proyek-rp600-miliar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *