Warga Adat Separi Putuskan Tanam Lahan Km 8, FKPPI 1802: “Ini Hak Mereka, Bukan Klaim Baru”.

KUKAR, kaltimberbicara.com – Masyarakat Adat Kutai Desa Separi akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah berbulan-bulan menunggu kehadiran dan penjelasan pihak PT JMB Group KRA tanpa hasil, warga resmi memberitahukan rencana aktivitas penanaman di lahan yang mereka klaim sebagai milik adat di Kilometer 8, pada tanggal 11 Desember mendatang.

Humas FKPPI 1802, Junaidi Sopian, menegaskan bahwa keputusan warga bukan tindakan spontan, melainkan hasil frustrasi atas proses musyawarah yang tidak berjalan karena perusahaan terus absen ketika diundang untuk rapat dengar pendapat.

“Faktanya, perusahaan tidak hadir dan tidak memberi kejelasan soal dokumen yang mereka klaim. Bahkan saksi batas SKPT bukan warga sini. Bagaimana warga bisa menerima hal seperti itu?” ujarnya tegas.

Warga adat menyatakan bahwa, mereka telah menggarap wilayah Rebak Hinas dan Sungai Separi Anak jauh sebelum izin pertambangan PT KRA terbit.

Karena itu, aktivitas penanaman dipilih sebagai cara paling sah untuk menunjukkan penguasaan fisik atas lahan.

Surat pemberitahuan aktivitas penanaman itu tidak hanya dikirim ke kepala desa, tetapi juga ke BPD, Camat, Kapolsek, Koramil, Kapolres, Kodim, hingga Danrem, dan semua ditembuskan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa tak diberi informasi.

“Kami ingin proses ini terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat adat hanya mempertahankan hak mereka berdasarkan sejarah, bukan membuat klaim baru,” pungkas Junaidi Sopian.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *