Mengapa PT KAJ Mangkir? Sidang Perdana Justru Menguak Indikasi Izin Bermasalah.

TENGGARONG, kaltimberbicara.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu pagi, (3/12/2025), hanya terisi separuh dari kursi yang disiapkan.

Para penggugat hadir lengkap bersama kuasa hukumnya, namun satu pihak yang paling ditunggu tak kunjung muncul yakni PT Kutai Agro Jaya (KAJ).

Ketidakhadiran perusahaan yang sedang digugat atas sengketa lahan seluas 180 hektare itu, membuat sidang perdana berjalan singkat dan majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga dua pekan mendatang.

Sengketa ini bukan perkara baru. Sudah lebih dari satu dekade warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga sejak 2005.

Lahan itu disebut-sebut kemudian dikuasai perusahaan secara sepihak, dan di situlah bara konflik bermula.

Para penggugat yakni Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah, hadir dengan membawa ratusan lembar dokumen: SPPT, akta pelepasan tanah, hingga bukti pengolahan lahan yang pernah mereka jalankan.

Di sisi lain, kursi yang disediakan untuk PT KAJ tetap kosong hingga majelis mengetuk palu penundaan.

Menyisakan Pertanyaan: Mengapa Tergugat Mangkir?

Kuasa hukum penggugat, Herman Felani, yang sejak pagi menanti pihak lawan, tampak geleng-geleng kepala.

Ia menyebut absennya PT KAJ bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menunjukkan respons minim terhadap proses hukum yang selama ini ditunggu warga.

“Ini panggilan resmi pertama dari pengadilan. Tapi pihak tergugat tidak berhadir sama sekali, dan Majelis akhirnya menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” ujar Herman.

Ia mengingatkan bahwa menurut hukum acara perdata, pemanggilan yang diabaikan hingga tiga kali dapat menghilangkan hak jawab tergugat.

Pengadilan bisa langsung melangkah ke tahap pembuktian, tanpa menunggu klarifikasi perusahaan.

“Kalau sampai mangkir tiga kali, otomatis hak jawab hilang. Itu konsekuensi hukum yang sangat jelas,” sambungnya.

Indikasi Perizinan Bermasalah Terkuak

Nada lebih tajam datang dari rekan satu tim hukumnya, Adv. Gunawan dan menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah temuan terkait persoalan perizinan PT KAJ, yang siap dibuka di persidangan mendatang.

“Kami menemukan sejumlah indikasi bahwa izin yang diklaim perusahaan itu tidak ada, dan temuan ini akan kami tampilkan di persidangan berikutnya,” ucap Gunawan.

Gunawan memaparkan bahwa total lahan dalam sengketa bukan angka kecil yakni, 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, total mendekati 180 hektare.

Ia menilai sengketa panjang ini, tak akan pernah selesai tanpa tekanan hukum yang jelas.

“Kami masuk ke pengadilan karena proses mediasi di luar forum ini tidak pernah mendapat respons yang layak,” tambahnya.

Suara Pemilik Lahan: “Kami Mengolah, Mereka Mengklaim”

Darmono, salah satu penggugat, berbicara lirih namun tegas. Ia mengingat kembali bagaimana konflik bermula.

Menurutnya, warga telah mengolah lahan itu bahkan sebelum perusahaan masuk ke wilayah mereka.

“Lahan itu Kami beli tahun 2005. Perusahaan baru membeli belakangan, itu pun dari masyarakat Bahulak, bukan dari Sukabumi. Jadi bagaimana bisa mereka tiba-tiba mengklaim?” katanya.

Darmono menceritakan bahwa lahan yang kini disengketakan dulunya bagian dari program pemerintah untuk budidaya singkong gajah.

Warga bahkan sempat mengakses kredit bank, untuk membangun fasilitas produksi.

“Kami sempat produksi satu tahun, dan setelah itu tanaman dirusak lagi pada 2015. Dari sana tidak pernah selesai,” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa setiap upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga pertemuan informal lainnya tidak pernah dihadiri perusahaan.

“Bahkan saat dipanggil Desa, Perusahaan diam saja. Seolah Kami tidak ada,” tambahnya.

Putusan akhir mungkin masih jauh, tetapi sidang perdana yang tertunda ini mengirim pesan penting: sengketa agraria di Desa Sukabumi kembali memasuki babak baru.

Para penggugat sudah membuka langkah pertama, sementara publik kini menunggu apakah PT KAJ akan hadir pada pemanggilan kedua, atau justru terus menghindar dari meja hijau.

“Yang Kami tuntut hanya satu: hak Kami diakui dan diambil kembali sebagaimana mestinya,” tukasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *