Sengketa Lahan Warga Suka Bumi Masuk Mediasi, Sejumlah Pejabat Daerah Tak Hadir di Sidang.

TENGGARONG, kaltimberbicara.com — Pengadilan Negeri Tenggarong melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), Rabu (17/12/2025).

Sidang kedua perkara perdata bernomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg itu berujung pada penetapan agenda mediasi yang akan digelar pada 7 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri.

Sejumlah instansi Pemerintah Daerah juga hadir, di antaranya perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, sejumlah pihak yang turut digugat dalam perkara ini tidak tampak di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat ketidakhadiran Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Meski demikian, majelis memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, mengatakan sengketa ini tidak berdiri semata antara warga dan perusahaan.

Ia menyebut keterlibatan Pemerintah Daerah dan Instansi Pertanahan, menjadi bagian penting dari gugatan, mengingat persoalan lahan menyangkut perizinan dan administrasi Negara.

“Gugatan ini bukan hanya terhadap PT Kutai Agro Jaya, tetapi juga terhadap Pemerintah Daerah, dan kehadiran semua pihak mutlak diperlukan, agar persoalan lahan warga bisa dibahas secara utuh,” kata Gunawan usai persidangan.

Menurut Gunawan, majelis hakim telah dua kali mengirimkan surat panggilan dan teguran kepada Kepala Daerah.

Ia menilai absennya pejabat publik dalam perkara ini, menunjukkan lemahnya respons Pemerintah terhadap konflik agraria yang dialami masyarakat.

“Ketika warga menuntut hak atas tanahnya, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling cepat hadir dan memberikan penjelasan,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh warga Desa Suka Bumi yang diwakili Darmono dan sejumlah warga lainnya.

Mereka menggugat PT Kutai Agro Jaya dan sejumlah pihak Pemerintah atas dugaan penyerobotan lahan, yang selama ini mereka kelola dan klaim sebagai milik warga.

Darmono berharap proses mediasi nantinya, dapat menghasilkan penyelesaian yang adil.

Ia menegaskan bahwa, warga tetap akan memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim.

“Kami sebagai pemilik lahan tetap menuntut hak Kami, dan harapannya, mediasi nanti bisa mencapai kesepakatan yang sesuai,” kata Darmono.

Gunawan menambahkan, pihaknya akan menyiapkan seluruh materi tuntutan untuk disampaikan dalam mediasi.

Ia menyebut, mediator telah ditunjuk dari unsur hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang memiliki sertifikasi mediator.

“Dalam mediasi nanti, Kami akan mendorong solusi yang adil, dan semua harapan masyarakat akan kami sampaikan secara lengkap,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami mengikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” kata Refman.

Ia juga menyinggung proses hukum sebelumnya, yang sempat ditempuh melalui jalur pidana.

Menurutnya, laporan tersebut telah dihentikan oleh Kepolisian, dan kini perkara bergulir melalui gugatan perdata.

“Sekarang ini masuk ke ranah perdata. Kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya berjalan,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran PT Kutai Agro Jaya dalam sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima panggilan persidangan menjelang hari sidang.

“Panggilan sidang pertama baru Kami terima, sehingga Kami baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” kata dia.

Mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026 menjadi penentu awal arah penyelesaian sengketa lahan ini.

Bagi warga Desa Suka Bumi, proses tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang mampu menghadirkan kejelasan status lahan, sekaligus tanggung jawab para pihak yang terlibat.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *