KETUA CAKRA KALTIM BUDI UNTORO KECAM DUGAAN PERMAINAN TENDER: MINTA KPPU TINDAK TEGAS SESUAI UU NO. 5/1999 TENTANG PERSAINGAN USAHA.

SANGATTA, kaltimberbicara.com – Ketua Cakra Kaltim, Budi Untoro, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penggantian sepihak pemenang kontrak proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I Martadinata, yang dilaporkan PT Zaid Mayank Sejahtera kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PT Zaid sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang tender resmi oleh Pokja Pemilihan UKPBJ Kutai Timur.

Perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari masa sanggah, penyerahan dokumen fisik, hingga Rapat Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 14 November 2025.

Rapat tersebut, menghasilkan berita acara bahwa perusahaan siap melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak.

Namun belakangan, PT Zaid terkejut setelah mengetahui bahwa PPK justru menetapkan perusahaan lain, sebagai pihak yang akan menandatangani kontrak tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan secara resmi.

Merasa dirugikan, PT Zaid melayangkan aduan kepada KPPU melalui surat tertanggal 17 November 2025.

Ketua Cakra Kaltim Budi Untoro menilai dugaan tindakan tersebut, sangat serius dan harus diusut secara terbuka.

“Jika benar ada penggantian sepihak setelah pemenang tender ditetapkan dan berita acara ditandatangani, maka tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha atau pejabat melakukan tindakan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu,” tegasnya.

Budi juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999 tentang Persekongkolan Tender, yang dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk manipulasi atau pengaturan pemenang tender dilarang keras.

“Kalau ada indikasi pengaturan pemenang tender, baik dilakukan oleh panitia, PPK, maupun pihak luar, itu adalah persekongkolan tender dan harus ditindak tegas. Ini bukan hal kecil,” ujar Budi dengan nada tinggi.

Ia menilai kasus seperti ini, jika dibiarkan, akan merusak sendi-sendi persaingan sehat dan menciptakan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah.

“Pengadaan barang dan jasa itu harus bersih dan transparan. Jangan sampai ada ‘tangan-tangan’ yang mengatur ulang pemenang tender seenaknya. Ini mencederai prinsip fairness dan melanggar hukum,” lanjutnya.

Budi mendesak KPPU, kejaksaan, serta pengawas internal Pemerintah untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

“Kami meminta secara tegas agar KPPU memproses laporan ini sesuai kewenangannya. Jangan sampai Kutai Timur tercoreng oleh praktik tidak sehat seperti ini,” katanya.

“Jika ada oknum yang bermain, harus diberi sanksi sesuai UU 5/1999, termasuk tindakan administratif maupun rekomendasi sanksi pidana apabila ditemukan unsur persekongkolan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kutim maupun KPPU belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan PT Zaid serta kecaman dari Cakra Kaltim.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *