KUTIM, kaltimberbicara.com — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat.
Ketua LSM Cakra Kalimantan Timur, Budi Untoro, menilai terdapat indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari besaran anggaran hingga dugaan intervensi penunjukan kontraktor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek pembangunan Kantor Kejari Kutim disebut berlangsung secara bertahap sejak 2021 hingga 2025 dengan total anggaran yang ditaksir mencapai sekitar Rp140 miliar, termasuk pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas pendukung.
“Kalau dihitung keseluruhan dari beberapa tahap kegiatan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp140 miliar,” ujar Budi Untoro dalam keterangannya.
Ia menyebut, besarnya anggaran tersebut perlu ditelusuri secara rinci, mengingat terdapat sejumlah komponen pembiayaan di luar pembangunan gedung utama, seperti instalasi teknis hingga pengadaan sarana pendukung.
Pernyataan Kajari Disorot.
Sorotan terhadap proyek ini menguat setelah muncul kembali pemberitaan media online PusaranMedia.com pada Jumat, 10 Februari 2023.

Dalam berita tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim saat itu, Henriyadi W. Putro, menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kontraktor untuk pembangunan kantor Kejari.
“Kontraktor ini yang dipakai adalah yang pernah membangun kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya dalam pemberitaan tersebut.
Bagi Budi, pernyataan tersebut menjadi titik krusial yang perlu ditelusuri lebih lanjut, karena berpotensi mengindikasikan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
“Jika benar ada rekomendasi terhadap kontraktor tertentu sebelum proses tender berjalan, itu sudah menyimpang dari prinsip pengadaan yang terbuka dan kompetitif,” kata dia.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pengadaan.
Budi menegaskan, mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, penunjukan langsung hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
Di luar itu, seluruh paket pekerjaan wajib melalui proses tender terbuka.
Ia menilai, apabila terdapat indikasi pengondisian pemenang atau rekomendasi terhadap penyedia tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan.
Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana.
Selain aspek pengadaan, Budi juga menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum.
Ia mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa serta Pedoman Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur larangan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, jaksa sebagai aparat penegak hukum tidak diperkenankan memberikan rekomendasi, atau campur tangan dalam penentuan pelaksana proyek.
“Tindakan memberikan rekomendasi terhadap kontraktor tertentu bertentangan dengan kode etik, dan prinsip independensi institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Sementara itu, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perbedaan Data Anggaran.

Budi juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data anggaran, dalam sejumlah informasi yang beredar.
Ia menyebut, terdapat perbedaan antara angka yang dipublikasikan dengan total perhitungan kegiatan di lapangan.
“Ini perlu diaudit secara menyeluruh, agar jelas berapa sebenarnya nilai proyek tersebut dan bagaimana alur penggunaannya,” katanya.
Data pengadaan dari sistem Inaproc yang turut disertakan dalam dokumen disebut, dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri detail paket pekerjaan dan nilai kontrak yang terlibat.
Kritik Penggunaan APBD.
Lebih jauh, Budi mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembangunan kantor lembaga vertikal.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran, terutama di tengah masih banyaknya kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.
Menurutnya, anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan yang rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Kutim.
“Masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, seperti infrastruktur jalan. Ini harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Desakan Audit dan Transparansi.
Atas berbagai temuan dan indikasi tersebut, LSM Cakra Kaltim mendesak agar dilakukan audit independen terhadap proyek pembangunan Kantor Kejari Kutim.
Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek.
Budi juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan, untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan transparan.
“Ini harus dibuka ke publik. Jangan sampai anggaran sebesar itu digunakan dengan cara yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
REDAKSI.

