Nama Rana Pratiwi Kembali Mencuat, Dugaan Penipuan Online Berulang Picu Desakan Penegakan Hukum Lebih Tegas di Kaltim.

SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Dugaan praktik penipuan berbasis daring kembali menyeret nama Rana Pratiwi (RP), sosok yang sebelumnya telah divonis dalam perkara arisan online.

Kemunculan kasus baru dengan pola berbeda ini memicu kekhawatiran publik, sekaligus desakan agar aparat kepolisian bertindak lebih tegas dalam memberantas penipuan digital di Kalimantan Timur.

Sejumlah korban lama maupun baru menyebut, pola yang digunakan kini bergeser.

Jika sebelumnya berbentuk arisan online, dugaan terbaru mengarah pada penjualan fiktif makanan melalui media sosial.

Meski berbeda kemasan, pola dasarnya dinilai serupa, membangun kepercayaan, meminta pembayaran di awal, lalu menghilang tanpa memenuhi kewajiban.

Melisa (28), korban lama dalam kasus arisan online, mengaku terkejut ketika kembali mendengar nama RP dikaitkan dengan dugaan penipuan baru.

“Para korban yang kena lagi dengan kasus penipuannya dia itu nge-chat saya juga, terutama soal salad itu. Saya juga kaget,” ujarnya.

Melisa sebelumnya telah melaporkan RP hingga kasus tersebut, diproses hukum dan berujung pada putusan pengadilan. Dalam perkara itu, RP dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

“Saya salah satu korban. Saya sudah pernah melaporkan dia dan sudah ada putusan vonisnya,” katanya.

Ia menjelaskan, kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah setelah mengikuti arisan online dengan nilai iuran besar.

Namun, pengembalian dana tidak pernah tuntas meski proses hukum telah berjalan.

“Sampai sekarang tidak ada ganti sama sekali,” tegasnya.

Menurut Melisa, dalam kasus lama terdapat sekitar 21 korban dengan nilai kerugian bervariasi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah pada beberapa orang.

“Kalau saya sekitar Rp60 juta, ada yang Rp80 juta, bahkan ada yang masih Rp200 juta belum dibayarkan,” sebutnya.

Ia menilai, lemahnya efek jera dari hukuman yang dijatuhkan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan dugaan praktik serupa kembali terjadi.

“Sebenarnya tuntutannya empat tahun delapan bulan, tapi divonis delapan bulan. Jujur saya kurang puas,” katanya.

Kini, dengan munculnya dugaan penipuan baru, Melisa berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan responsif.

“Semoga pihak Kepolisian bisa lebih peka lagi. Walaupun nominalnya kecil, kalau korbannya banyak setiap hari, itu tetap besar,” harapnya.

Keluhan serupa datang dari Dewi, korban baru yang mengaku tertipu setelah memesan makanan berupa somtam, melalui akun Instagram yang diduga terkait dengan RP.

“Awalnya saya lihat akun itu meyakinkan, testimoni banyak, jadi saya percaya,” ujarnya.

Dewi mengatakan, ia diminta melakukan pembayaran penuh di awal dengan sistem pre-order. Namun setelah transfer dilakukan, pesanan tak kunjung datang.

“Dia bilang harus transfer full dulu, lalu kirim voice note alasan sakit. Tapi sampai beberapa hari tidak ada barang,” katanya.

Saat mencoba menagih, pelaku masih sempat merespons sebelum akhirnya memutus komunikasi.

“Saya telepon masih diangkat, tapi setelah saya marah, saya langsung diblok,” ungkapnya.

Akun penjual tersebut, kemudian menghilang. Dugaan keterkaitan dengan RP muncul, setelah sejumlah pihak mengaitkan akun tersebut dengan kasus lama yang pernah viral.

“Teman-teman bilang ini akun yang sama dengan yang dulu. Jadi masih dugaan, tapi banyak yang mengarah ke situ,” jelasnya.

Dewi menambahkan, bukti transfer memang ada, namun rekening tujuan tidak menggunakan nama RP, melainkan pihak lain.

“Rekeningnya bukan atas nama dia, katanya itu kurir,” pungkasnya.

Fenomena ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berjualan secara daring.

Para korban kini mendesak Kepolisian, untuk tidak menunggu laporan membesar sebelum bertindak.

Mereka meminta adanya langkah proaktif dalam menelusuri dugaan pelaku, termasuk penguatan pengawasan terhadap praktik penjualan online yang berpotensi menjadi sarana penipuan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa, kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus.

Tanpa penanganan yang cepat dan tegas, pola serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjangkau lebih banyak korban di Kalimantan Timur.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *