Penahanan Excavator Dua Tahun Tanpa Laporan Polisi Picu Ketegangan, Aparat Turun, Manajemen Perusahaan Absen.
BERAU, kaltimberbicara.com – Situasi keamanan di kawasan lingkar tambang PT Berau Coal, memanas dan mencapai titik kritis.
Ketegangan antara pihak Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur dengan aparat pengamanan perusahaan pecah, dipicu dugaan penahanan sepihak satu unit alat berat jenis excavator milik Sultan Sambaliung, selama dua tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
Insiden memuncak pada Sabtu (11/4/2026), saat rombongan yang dipimpin langsung oleh PYM Datu Amir M.A. selaku Sultan Sambaliung bersama Sultan Raja Muda Perkasa, PJM Adji Raden Moh, serta didampingi koalisi organisasi masyarakat adat, mendatangi lokasi untuk mengambil kembali alat berat tersebut.
Namun, langkah rombongan sultan terhenti di pintu masuk area tambang.
Mereka dihadang barikade gabungan, yang terdiri dari personel Mako Brimob Berau dan satuan pengamanan internal perusahaan.
Ketegangan tak terhindarkan. Adu argumen terjadi antara pihak kesultanan dengan Chief Security PT Berau Coal, Narko.
Sikap pihak keamanan perusahaan di lapangan, dinilai tidak mencerminkan etika, terhadap otoritas adat tertinggi di wilayah tersebut.
Situasi yang nyaris berujung benturan fisik itu, justru berlangsung tanpa kehadiran satu pun perwakilan manajemen senior PT Berau Coal.
Absennya pihak pengambil keputusan dinilai memperkeruh keadaan, dan memperlihatkan minimnya itikad penyelesaian secara diplomatis.
Di tengah kebuntuan, fakta hukum mencuat, dan berdasarkan penelusuran pihak kesultanan kepada Polres Berau dan Kejaksaan, terungkap bahwa sejak penahanan excavator pada 2024 hingga April 2026, tidak pernah ada laporan polisi (LP) yang diajukan oleh PT Berau Coal.
Kasi Intel Kejaksaan juga menegaskan, tidak ada pelimpahan berkas perkara terkait alat berat milik Sultan Sambaliung tersebut.
Temuan ini, memperkuat dugaan bahwa penahanan dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah.
Ironisnya, dalam proses mediasi di lapangan, pihak keamanan perusahaan justru menyatakan bahwa, upaya pengambilan alat oleh pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pencurian, dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari kuasa hukum Kesultanan Sambaliung, M. Fatur, SR. S.H.
“Secara yuridis, tindakan menahan barang milik orang lain tanpa dasar laporan polisi atau putusan pengadilan selama dua tahun adalah perbuatan melawan hukum, dan Klien Kami sudah menunjukkan itikad baik, tetapi justru direspons dengan tindakan yang kami nilai menyerupai premanisme,” tegas Fatur.
Ia juga, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan.
“Jika perusahaan berdalih pada hukum negara, maka hukum negara mana yang membolehkan penyitaan aset warga tanpa keterlibatan aparat penegak hukum? Kami tidak akan membiarkan praktik hukum rimba di atas tanah adat,” lanjutnya.
Melihat kebuntuan tersebut, Sultan Sambaliung, Datu Amir, mengeluarkan ultimatum tegas.
Ia memberi batas waktu 48 jam hingga Senin, 13 April 2026, agar alat berat tersebut segera dikeluarkan dari area perusahaan.
“Kami beri waktu 48 jam. Jika sampai Senin alat itu tidak dikeluarkan, maka kesultanan di Kalimantan Timur, termasuk Sambaliung, Gunung Tabur, Bulungan, bersama seluruh aliansi masyarakat adat akan turun langsung, dan Kami tidak akan lagi menggunakan hukum negara yang terkesan lumpuh, kami akan menggunakan hukum adat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sultan juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi adat berupa ritual denda kepada Manager Security PT Berau Coal, Punto Prabowo, serta meminta yang bersangkutan meninggalkan wilayah Bumi Batiwakkal.
Krisis ini dinilai mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat adat, terhadap supremasi hukum di daerah.
Dalam pernyataan penutupnya, Sultan Datu Amir bahkan menyampaikan permintaan terbuka kepada pemerintah pusat.
“Dengan hormat, saya meminta Presiden RI, kementerian terkait, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri untuk turun tangan, dan Kami menilai penegakan hukum di Berau sudah tidak sehat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan alat berat tersebut.
Sementara itu, kondisi di sekitar area operasional perusahaan masih berada dalam penjagaan ketat aparat keamanan.
REDAKSI.

