Festival Adat Bernilai Miliaran, Team Investigasi: “Bukan Budaya, Tapi Modus Merampok Uang Rakyat”.

“LSM Laporkan ke Polda Kaltim, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar”.

 

TENGGARONG, kaltimberbicara.com — Team Investigasi Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaporkan dugaan penyelewengan dana pada pelaksanaan Festival Erau Adat Pelas Benua tahun 2023 dan 2024 ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam surat tertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Kaltim, Team Investigasi menilai kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya, namun diduga tidak ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik Polres Kukar.

Ketua Investigasi Kukar, berinisial “M”, bahkan menuding ada dugaan “kongkalikong” antara pihak penyidik dan satuan kerja terkait sehingga perkara “dipetieskan”.

Menurutnya, dana pelaksanaan Erau 2024 yang mencapai lebih dari Rp6 miliar berpotensi mengalami penyalahgunaan dengan modus yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Tujuan mulia Erau untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan komunitas seni, nyatanya hanya dinikmati segelintir orang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan Team investigasi, komunitas seni yang terlibat justru tidak mendapatkan hak sesuai anggaran.

Misalnya, alokasi honor penari yang dalam usulan anggaran Rp1 juta per orang, di lapangan hanya dibayar Rp500 ribu.

Penyediaan konsumsi juga disebut bermasalah, dari tiga kali makan per hari hanya diberikan dua kali, dengan kualitas gizi dan volume yang diduga dipangkas.

Selain itu, gaji penari, pelatih, dan asisten yang dianggarkan untuk tiga bulan hanya dibayarkan dua bulan.

Team Investigasi juga menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif, di mana orang yang tidak melakukan perjalanan tetap menerima dana tersebut.

Estimasi kerugian negara, menurutnya, mencapai Rp511 juta pada Erau 2023 dan Rp986 juta pada Erau 2024.

Ia mendesak Polda Kaltim memanggil seluruh pihak terkait pencairan dana Erau 2023, termasuk memeriksa dugaan penyelewengan di tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang kebudayaan, di mana pegawai honorer justru mengatur kegiatan yang seharusnya menjadi kewenangan PNS.

“Ini modus berlindung di balik baju adat untuk merampok uang negara, dan Kami berharap kasus ini dibawa ke meja hijau agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia meminta Polda Kaltim memproses laporan ini, secara transparan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), dan memberikan penjelasan resmi jika kasus tidak bisa dilanjutkan. (*/RDK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *