BERAU, Kaltimberbicara.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada alokasi anggaran sebesar Rp19.331.476.644 yang digelontorkan khusus untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di kawasan rumah sakit tersebut.
Nilai anggaran yang dinilai fantastis itu memicu perdebatan terkait efisiensi penggunaan APBD, serta ketepatan perencanaan awal proyek strategis daerah, yang digadang-gadang menjadi fasilitas kesehatan rujukan di Kabupaten Berau.
Berdasarkan data tender dengan Kode Tender 10118384000, proyek DPT tersebut mencakup pembangunan struktur penahan tanah sepanjang 560 meter yang berada di sisi depan, kanan, dan belakang kawasan rumah sakit.
Selain itu, pekerjaan juga meliputi pembangunan drainase sepanjang 715 meter.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau, Ridho, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut, dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah titik longsor di sekitar area pembangunan rumah sakit.
Menurutnya, langkah pembangunan DPT dilakukan untuk menjaga stabilitas lereng dan mengantisipasi potensi pergerakan tanah yang dapat membahayakan bangunan rumah sakit di masa mendatang.
Namun demikian, pernyataan Ridho justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.
Ia mengakui bahwa dalam perencanaan awal pembangunan RSU Tanjung Redeb, detail teknis terkait dinding penahan tanah memang belum dimasukkan dalam ruang lingkup proyek utama.
“Ruang lingkup perencanaan awal fokus ke gedung dan infrastruktur landscape, belum detail untuk siring,” ujar Ridho saat memberikan klarifikasi teknis.
Ia menambahkan, pemisahan anggaran pembangunan DPT dilakukan berdasarkan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mempertimbangkan skala prioritas pekerjaan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam desain induk atau masterplan pembangunan rumah sakit.
Pasalnya, fasilitas vital seperti rumah sakit seharusnya telah mempertimbangkan aspek mitigasi risiko lahan dan stabilitas geoteknik sejak tahap awal perencanaan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mempertanyakan potensi munculnya biaya tambahan akibat pemisahan pekerjaan konstruksi, termasuk risiko mobilisasi alat berat yang dilakukan secara terpisah.
Selain itu, potensi dampak jangka panjang akibat rayapan tanah dinilai dapat menjadi ancaman serius apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Sorotan tajam turut disampaikan Ketua LSM LPKSM Patroli Kalimantan Timur, Rahman Ali, S.IP., S.H., M.H, dan menurutnya, munculnya proyek DPT bernilai belasan miliar rupiah, setelah pembangunan berjalan menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam perencanaan proyek.
“Kami melihat adanya aroma ketidaksinkronan yang sistemik dalam proyek RSU Tanjung Redeb, dan bagaimana mungkin sebuah gedung rumah sakit megah dibangun tanpa memprioritaskan stabilitas lereng di sekelilingnya, sejak hari pertama,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (8/5/2026).
“Menunda pembangunan dinding penahan hingga terjadi longsor, bukan hanya teknis yang buruk, tapi ini adalah bentuk kecerobohan anggaran,” tegas Rahman Ali.
Ia juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat, untuk tidak hanya melakukan probity audit administratif, tetapi turut melakukan audit forensik teknis terhadap proyek tersebut.
“Anggaran Rp19 miliar ini muncul seolah-olah sebagai pemadam kebakaran, atas kegagalan perencanaan awal,” ungkapnya.
“Publik berhak tahu, apakah nilai itu murni untuk penguatan tanah, atau justru kompensasi mahal akibat salah hitung koordinat, dan risiko geoteknik yang sebelumnya diabaikan,” ujarnya.
Rahman Ali menegaskan bahwa, penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara matang dan terukur, agar tidak menimbulkan pemborosan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat habis hanya, untuk menambal lubang yang seharusnya tidak ada jika sejak awal direncanakan dengan baik, bukan sekadar proyek,” pungkasnya.
REDAKSI.

