KUTAI BARAT, kaltimberbicara.com – Fenomena menjamurnya akun media sosial yang mengklaim diri sebagai media massa atau produk jurnalistik, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berbagi informasi, namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan hukum, agar tidak merugikan pihak lain maupun menyebarkan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta.
Polemik itu mencuat setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menuding Petinggi Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, tidak transparan dalam pengelolaan informasi publik. Konten yang beredar tersebut bahkan memicu keresahan dan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, sengketa informasi pada saat sidang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini, dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Dalam beberapa tahapan mediasi, pihak penggugat disebut hanya diwakili oleh kuasa hukum personal yang bukan dari kalangan kelurahan penggugat.
Tidak lama berselang, muncul berbagai unggahan dari akun Facebook bernama Info Jempang yang disebut mengklaim sebagai produk jurnalistik.
Sejumlah informasi yang dipublikasikan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dalam proses mediasi maupun persidangan sengketa informasi.
Bahkan, saat dikonfirmasi terkait unggahan yang beredar, pemilik akun tersebut disebut menyampaikan pernyataan, “jangan buat kasus jika tidak ingin masuk berita.”

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Petinggi Kampung Muara Tae, Irwan Kusuma SH, menegaskan bahwa sebuah pemberitaan semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.
Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam salah satu agenda persidangan tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya iktikad baik, sebab pihaknya telah hadir berdasarkan surat kuasa yang sah.
“Ketidakhadiran principal kami saat itu bukan berarti tidak memiliki etika. Kami selaku kuasa hukum hadir dan memiliki surat kuasa yang sah di mata hukum sebagai perwakilan principal,” ujarnya.
“Dan lagi, dalam sidang awal hingga ke empat, Petinggi Kampung Muara Tae hadir, namun pada saat itu malah pihak penggugat tidak hadir, yang hadir hanya kuasa hukum personal,” ungkapnya.
Irwan menjelaskan kembali bahwa pada saat sidang lanjutan, barulah Petinggi Kampung Muara Tae tidak hadir karena ada tugas yang tidak bisa di wakilkan, dan di buktikan dengan surat tugas tersebut di hadapan majelis sidang.
“Tentunya informasi di medsos tersebut tidak sesuai fakta, dan dia tidak ada di tempat selama sidang berjalan,” tegas Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik, seharusnya dibangun dari keterangan kedua belah pihak, agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menyesatkan.
“Kalau narasumber diambil dari dua sisi yang berbeda, baik dari pemohon maupun termohon, tentu tidak ada kebohongan dalam pemberitaan itu. Tetapi yang kami lihat justru sebaliknya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, hingga kini dirinya maupun kliennya belum pernah menerima permintaan klarifikasi atau konfirmasi dari pengelola akun media sosial tersebut.
Padahal, menurutnya, verifikasi merupakan bagian penting dalam penyajian informasi kepada masyarakat.
“Harusnya mereka menghubungi Kami atau klien kami untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang mereka dapatkan, bukan justru mempublikasikannya tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa selama proses sengketa informasi berlangsung, kliennya selalu berupaya hadir dan mengikuti setiap tahapan persidangan.
Ia juga menyebut, pihak pemohon beberapa kali tidak hadir meski telah diminta menjelaskan maksud dan tujuan permohonan informasi yang diajukan.
Selain itu, persoalan ini juga memunculkan perdebatan mengenai perbedaan antara akun media sosial dengan perusahaan pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan serta Kode Etik Jurnalistik.
Meski masyarakat memiliki hak menyampaikan informasi melalui media sosial, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain maupun menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar akun yang bersangkutan melakukan klarifikasi, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.
Selain itu, mereka juga meminta pihak yang mengaku sebagai media, dapat menunjukkan legalitas serta kedudukan hukumnya sebagai perusahaan pers.
Irwan menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, karena menilai sejumlah unggahan yang beredar berpotensi mengandung unsur penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.
“Kami menilai dugaan tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut, merupakan jerat hukum berlapis yang dapat digunakan untuk menindak dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, maupun fitnah yang dilakukan melalui akun media sosial non-jurnalistik.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini tidak menjadi blunder yang semakin luas. Jika memang mengaku sebagai pers, tunjukkan legal standing dan legalitasnya,” tegasnya.
“Namun apabila masyarakat telah dirugikan akibat informasi yang tidak benar, maka kami akan tetap menempuh upaya hukum,” pungkasnya.
REDAKSI.

