KUKAR, kaltimberbicara.com — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ, Jumat (17/4/2026).
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting, dalam proses pembuktian untuk mencocokkan dokumen kepemilikan, dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh majelis hakim bersama panitera PN Tenggarong, dengan pengawalan aparat penegak hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pihak yang bersengketa, yakni ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah (Anto), Darmono, dan Mahrum.
Selain para pihak, sejumlah saksi juga dihadirkan, di antaranya mantan Camat Kota Bangun Darat yang disebut mengetahui proses penerbitan dokumen lahan, Ketua RT setempat, Kepala Desa Sukabumi, hingga Camat Kota Bangun Darat yang masih menjabat.
Kehadiran mereka dinilai penting, untuk memperjelas riwayat dan batas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek perkara.
Dalam agenda tersebut, majelis hakim turun langsung ke titik lokasi sengketa untuk melihat batas-batas lahan, kondisi fisik objek, serta mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak.
Proses ini, menjadi bagian dari pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan lanjutan.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyatakan pemeriksaan setempat memberikan gambaran nyata terhadap posisi hukum kliennya.
Menurut dia, fakta-fakta yang muncul di lapangan memperkuat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
“Fakta di lapangan tadi sudah kami sampaikan sesuai data yang ada. Dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan batas berupa parit, yang menurut kami tidak relevan sebagai batas tanah,” ujarnya.
Gunawan juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi, karena dinilai membantu menghadirkan proses pembuktian yang objektif dan transparan.
Di tempat yang sama, Darmono selaku pemilik lahan mengaku lega, setelah pemeriksaan setempat terlaksana.
Ia menilai, kehadiran majelis hakim secara langsung memberikan kejelasan, terhadap persoalan yang selama ini disengketakan.
“Saya sangat menghargai pihak Pengadilan Negeri Tenggarong yang sudah hadir langsung. Dengan kegiatan ini saya merasa lega, karena fakta dan data sudah kami sampaikan di lapangan,” katanya.
Darmono juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang disampaikan pihak perusahaan selama pemeriksaan berlangsung.
“Dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas yang jelas, hanya menyebut parit sebagai batas. Itu menurut saya tidak sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, Anto selaku ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menegaskan bahwa, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang ditunjuk.
Ia berharap, perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami serahkan ke pengacara, dan harapannya semoga proses ini berjalan lancar dan cepat selesai,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa.
Tahapan ini sekaligus menjadi dasar penting dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak, sebelum perkara memasuki agenda lanjutan dalam proses persidangan.
REDAKSI.

