KUKAR, kaltimberbicara.com — Proses hukum sengketa lahan antara warga dan PT KAJ di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki tahap krusial.
Pada Jumat (17/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong bersama panitera turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melaksanakan pemeriksaan setempat (PS).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian, guna mencocokkan dokumen kepemilikan lahan milik warga dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan turut dikawal aparat penegak hukum, serta dihadiri para pihak yang bersengketa, termasuk ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum.
Kuasa hukum pihak penggugat, Adv Gunawan SH menjelaskan, sidang lapangan merupakan momentum penting dalam proses persidangan, karena majelis hakim dapat melihat langsung batas, kondisi, serta objek lahan yang disengketakan.
“Sidang pemeriksaan setempat dijadwalkan hari Jumat (red, hari ini), dan Kami juga sudah mengonfirmasi kehadiran camat dan lurah setempat untuk ikut menyaksikan proses pemeriksaan oleh majelis hakim,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, dalam agenda tersebut masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan letak dan batas lahan yang diklaim, sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif berdasarkan fakta di lapangan.
Menurutnya, meskipun pada persidangan sebelumnya tidak seluruh pihak turut tergugat hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan.
Majelis hakim, kata dia, tetap melanjutkan sidang dan mengagendakan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.
“Majelis tetap melanjutkan sidang meskipun beberapa pihak tidak hadir. Dalam sidang lapangan nanti, masing-masing pihak diberi kesempatan menunjukkan lokasi yang menjadi objek sengketa,” jelasnya.
Sementara itu, Darmono selaku salah satu ahli waris menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim kepemilikan lahan.
Ia menilai, pemeriksaan langsung di lapangan akan memperjelas posisi perkara yang tengah bergulir.
“Untuk saat ini kita masih melengkapi berkas. Hari ini dilakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi bersama hakim untuk melihat langsung objek sengketa,” kata Darmono.
Ia mengungkapkan, setelah tahapan pemeriksaan setempat rampung, agenda berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dari masing-masing pihak, dan proses ini dinilai akan semakin mengerucutkan perkara menuju putusan.
“Setelah sidang lapangan, rencananya akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. Biasanya sidang berjalan mingguan, dan selanjutnya akan mengarah ke putusan,” ujarnya.
Pihak penggugat pun menyatakan optimistis terhadap hasil akhir persidangan.
Mereka meyakini bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat, untuk membuktikan hak atas lahan yang disengketakan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, diharapkan proses pembuktian dapat berlangsung transparan dan objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
REDAKSI.

