KUKAR, kaltimberbicara.com — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan seorang oknum anggota kepolisian memasuki babak baru.
Selain klaim kepemilikan lahan, muncul dugaan tindakan intimidatif yang menyeret persoalan ini ke ranah pelanggaran hukum dan kode etik profesi Polri.
Perselisihan ini, sebelumnya telah dimediasi di tingkat Desa hingga Kecamatan.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam proses mediasi, oknum polisi yang diketahui bernama Purnomo, anggota Polsek Kota Bangun Darat, disebut melontarkan pernyataan yang memicu polemik dengan menyebut dokumen kepemilikan lahan milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah dan Darmono sebagai “bodong” atau tidak sah.
Dan, pihak pemilik lahan membantah tudingan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa, dokumen yang dimiliki lengkap, termasuk bukti pembelian lahan sejak 2005.
Sebagai bentuk penegasan, warga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan pada Sabtu, 4 April 2026.

Namun dua hari kemudian, Senin dini hari, 6 April 2026 sekitar pukul 01.45 WITA, spanduk tersebut diduga dipindahkan secara diam-diam.
Spanduk yang semula terpasang di lokasi sengketa, justru ditemukan terpasang di pagar rumah milik Darmono.
Kejadian itu terungkap, setelah pemilik rumah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan sejumlah orang datang pada dini hari, dan memasang spanduk di pagar rumah.
Warga menduga tindakan tersebut, dilakukan atas perintah oknum polisi yang tengah bersengketa.
Darmono menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas lahannya, dan saat ini telah menyiapkan langkah hukum serta akan membawa perkara ini ke pengadilan.
“Saya selama ini dituduh legalitas surat tanah Saya bodong, bahkan disebut seribu persen bodong. Makanya saya buktikan,” ucapnya di hadapan awak media, Rabu (8/4/2026) sore.
“Dokumen tanah sudah Saya serahkan ke mantan camat yang menandatangani saat itu, dan beliau sudah membenarkan tanda tangannya,” jelasnya.
Menurut dia, klarifikasi dari mantan camat yang menjabat pada 2005, menjadi bukti penting untuk menguatkan legalitas kepemilikan lahan.
Ia menargetkan dalam waktu dekat, akan mengantongi surat pernyataan resmi sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Kalau memang dia punya data, mari kita uji di pengadilan. Tidak perlu adu argumen, kita adu bukti,” ujarnya.
Selain menuntut pengembalian lahan, Darmono juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi.
Ia menuding pihak yang menguasai lahan telah menikmati hasil panen sawit selama bertahun-tahun, tanpa pernah melakukan penanaman.
“Lahan Saya harus dikembalikan, dan selama ini dia panen sawit, padahal tidak pernah menanam. Itu akan kami masukkan dalam gugatan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Guntur, dalam aspek etika kelembagaan, anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara yang mengandung konflik kepentingan.
Pemindahan atribut sengketa tanpa dasar hukum yang jelas, dinilai mencederai prinsip netralitas aparat.
“Selain itu, dari sisi etika kemasyarakatan, aparat wajib menghormati hak asasi manusia dan menjunjung hukum yang berlaku,” ujar Guntur.
Ia juga menilai terdapat potensi pelanggaran pidana. Di antaranya Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain, Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 385 KUHP mengenai dugaan penyerobotan lahan.
“Semua ini, akan Kami kaji dalam langkah hukum selanjutnya,” kata dia.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.
REDAKSI.

