Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar, Dugaan Korupsi Tambang Kukar Seret Enam Tersangka di PT. JMB Group.

SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), menyita uang tunai lebih dari Rp214 miliar, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara di sektor pertambangan.

Kasus ini, terkait aktivitas yang dilakukan PT. JMB Group, di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyitaan tersebut, menjadi salah satu capaian terbesar dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kaltim, dalam beberapa waktu terakhir.

Selain uang rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah valuta asing dengan berbagai denominasi, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga euro dan mata uang lainnya.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 19 Januari 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kaltim.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara.

Seluruh tersangka, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Kaltim menduga praktik korupsi terjadi dalam pemanfaatan barang milik negara, yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Skema dugaan penyimpangan masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, hingga Hermes, serta sejumlah perhiasan emas.

Di sisi lain, empat unit kendaraan turut diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

Seluruh kendaraan tersebut, dilengkapi dokumen resmi dan diduga merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penyitaan dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengamankan barang bukti, guna kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya maksimal aparat penegak hukum, dalam menekan kerugian negara akibat praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk penambahan tersangka maupun aset yang akan disita.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara, di sektor strategis seperti pertambangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar jika disalahgunakan.

“Penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai upaya maksimal dalam penyelamatan keuangan negara,” tutup Toni.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *