KUKAR, kaltimberbicara.com — Penerbitan izin usaha perusahaan PT KAJ pada tahun 2024 memunculkan perhatian publik, lantaran lahan yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan tersebut diketahui telah berada dalam status sengketa sejak lama.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi terkait proses penerbitan izin tersebut.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, menegaskan bahwa seluruh perizinan yang diterbitkan instansinya mengacu pada rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
Menurutnya, DPMPTSP hanya memvalidasi dan memproses dokumen setelah melalui tahapan penilaian teknis oleh instansi yang berwenang.
“Seluruh perizinan yang Kami keluarkan di DPMPTSP itu berdasarkan rekomendasi-rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” ujar Alfian.
Ia menjelaskan, karena perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, maka sebelum izin diterbitkan juga telah melalui rekomendasi dari dinas teknis yang menangani sektor tersebut.
Ketika berkas permohonan masuk ke DPMPTSP, pihaknya menilai dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan administratif dan dianggap clear and clean.
“Ketika dokumen itu masuk ke kami, kami menganggap bahwa semuanya sudah clear and clean, sehingga kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” jelasnya.
Sengketa Berlangsung Lama.
Diketahui, aktivitas perusahaan tersebut disebut telah berjalan sejak sekitar tahun 2011.
Namun persoalan sengketa lahan, yang melibatkan wilayah operasional perusahaan masih menjadi polemik hingga saat ini.
Alfian mengakui persoalan tersebut, telah berlangsung cukup panjang, dan bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen dan penilaian sebelumnya, sengketa tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan tetap berjalan.
“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum Saya di PTSP. Dari penilaian yang dilakukan sebelumnya, dianggap bahwa persoalan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.
Ia menegaskan, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan, untuk menahan proses penerbitan izin apabila rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.
“Kami memang tidak bisa menghambat atau menahan proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.
Menunggu Proses Hukum.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Jika nantinya pengadilan memutuskan terdapat pelanggaran atau kesalahan dalam proses perizinan, maka Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Alfian.
Luasan Izin Lebih dari 300 Hektare.
Dalam penjelasannya, Alfian juga menyebut bahwa izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada tahun 2024 memiliki luasan sekitar lebih dari 300 hektare.
Izin tersebut, merupakan tahap lanjutan dari perizinan sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.
“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ungkapnya.
Harapan Penyelesaian Sengketa.
Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, telah beberapa kali memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Fasilitasi tersebut, melibatkan sejumlah perangkat daerah guna mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” pungkasnya.
REDAKSI.

