Kuasa Hukum Paparkan Asal-usul Tanah Kesultanan.
SAMARINDA, kaltimberbicara.com — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjadwalkan sidang pertama perkara perdata terkait sengketa lahan adat Desa Separi dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PN Trg, yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.00 WITA.
Informasi panggilan sidang tersebut, disampaikan secara resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, dengan agenda sidang pertama .
Sidang ini berkaitan dengan gugatan masyarakat adat Kutai Desa Separi terhadap pihak tergugat, salah satunya PT JMB, terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat milik masyarakat adat Kutai.
Kuasa hukum masyarakat adat Kutai Separi, Rachmad Irjali SH, saat ditemui di kediamannya di Jalan Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (27/1/2026) malam, memaparkan sejumlah fakta yang tercantum dalam dokumen serta hasil persidangan awal tersebut.
Menurut Rachmad, pada sidang pertama para tergugat pihak tergugat PT. JMB, dan salah satu penyebab penundaan sidang adalah adanya surat panggilan yang dikembalikan (retur) kepada beberapa pihak tergugat.
Kondisi ini, kata dia, lazim terjadi pada sidang perdana dan berujung pada penjadwalan ulang persidangan .
Lebih lanjut, Rachmad menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah ulayat masyarakat adat Kutai Separi yang berasal dari tanah Kesultanan Kutai.
Berdasarkan dokumen sejarah, pada tahun 1953 telah dikeluarkan rekomendasi Kesultanan yang memperuntukkan lahan seluas 250 hektare bagi masyarakat adat Kutai Desa Separi untuk kegiatan pertanian.
Lahan tersebut, berada di wilayah Sepanca, Setunggul, dan Rebak Hinas .
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah transmigrasi, melainkan masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Keberadaan tanah ulayat itu juga diperkuat dengan bukti situs sejarah, berupa makam leluhur masyarakat adat Kutai Desa Separi, yang sejak lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut.
Terkait klaim pembelian lahan oleh PT JMB, Rachmad membantah bahwa transaksi tersebut, dilakukan dengan masyarakat adat Kutai Desa Separi.
Ia menyebut pembelian dilakukan melalui pihak ketiga, dengan surat-surat yang diterbitkan oleh Desa Buana Jaya, padahal lokasi lahan berada di wilayah administratif Desa Separi.
Bahkan, terdapat individu dari luar daerah yang tercatat memiliki beberapa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), di wilayah tersebut .
Rachmad menjelaskan, secara historis wilayah Desa Buana Jaya merupakan hasil pemekaran, sementara sebelum pemekaran dan transmigrasi, wilayah tersebut masih masuk Desa Separi.
Hal inilah, yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa lahan tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, masyarakat adat Kutai Desa Separi menuntut pengembalian lahan seluas 40 hektare.
Ia menegaskan bahwa, tidak ada tuntutan ganti rugi dalam bentuk nilai uang.
Masyarakat adat Kutai Desa Separi hanya meminta hak atas tanah dikembalikan, meskipun sebagian lahan telah dibuka dan dibangun jalan oleh pihak perusahaan .
“Intinya masyarakat adat Kutai Desa Separi tidak ingin menjual tanah itu, dan mereka ingin bertani. Tidak ada tuntutan nilai, hanya meminta tanah dikembalikan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Rachmad berharap proses hukum dapat berjalan lancar, dan pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Harapan kami, setiap investor yang masuk bisa mensejahterakan masyarakat adat Kutai Desa Separi, bukan justru memiskinkan,” pungkasnya.
REDAKSI.

