Kursi Probebaya Dipakai saat Karaoke Liar, Dugaan Pungli Terkuak

KALTIMBERBICARA.COM, Samarinda Polemik hiburan liar di Kedai Zein, Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Selain soal kebisingan dan pelanggaran izin, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan aset program pemerintah yang menambah keruh persoalan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebut, kursi hasil program Probebaya, yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi kepentingan warga, justru digunakan dalam acara lomba karaoke tanpa izin di Kedai Zein.

Kursi tersebut, merupakan inventaris resmi RT yang pengadaannya dibiayai oleh dana pemerintah kota.

“Kursi dari Probebaya itu jelas inventaris RT, tapi kok bisa dipakai untuk acara di kafe? Warga menduga ada transaksi sewa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/10/2025).

Warga juga menyebut bahwa, Ketua RT 03 hadir dalam pembukaan lomba karaoke tanpa izin resmi.

Kehadiran itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas hiburan ilegal di Kedai Zein bukan hanya diketahui, melainkan turut diamini oleh oknum aparat lingkungan setempat.

Lebih jauh, berkembang informasi bahwa setiap kegiatan di Kedai Zein, mulai dari pernikahan, ulang tahun, hingga lomba karaoke, dikenakan pungutan berupa “uang izin keamanan” yang dibayarkan oleh penyelenggara acara.

Uang tersebut, diduga mengalir ke oknum RT, aparat kelurahan, hingga petugas keamanan.

Kuasa hukum perwakilan warga, Sabrianto dan Hasbudin dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, menyebut dugaan praktik itu sangat serius karena berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar ada aliran dana tidak resmi kepada oknum, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Sabrianto saat dikonfirmasi.

Informasi yang beredar, besaran pungutan yang disebut sebagai “uang keamanan” berkisar Rp1 juta per event.

Praktik tersebut diduga kuat tergolong pungutan liar (pungli). “Pungli seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Menurut Sabrianto, indikasi ini menjelaskan mengapa selama ini laporan warga ke RT, kelurahan, hingga aparat keamanan selalu berakhir tanpa tindak lanjut.

“Pantas saja keluhan warga mentok. Kalau memang ada kepentingan tersembunyi, wajar masyarakat curiga kegiatan ini dibekingi,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset Probebaya yang digunakan untuk kegiatan komersial tanpa musyawarah warga.

“Setiap penggunaan aset pemerintah harus transparan. Kalau kursi RT dipakai untuk kepentingan bisnis tanpa kesepakatan masyarakat, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang milik negara,” ujar Sabrianto.

LBH JAM Borneo, lanjutnya, telah mempersiapkan laporan resmi ke kepolisian.

“Kami sudah masukkan laporan dan akan menunggu pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Kedai Zein,” ucap Sabrianto didampingi Hasbudin.

Sementara itu, saat ditemui awak media di lokasi, pemilik Kedai Zein, Syarifudin, membantah telah menimbulkan kebisingan berlebih.

Ia menunjukkan tata letak sound system yang mengarah ke jalan dan berdaya kecil. “Suara tidak keras dan sudah kami uji coba, dan kami juga sudah hentikan kegiatan musik sementara atas arahan kelurahan dan aparat,” tuturnya.

Terkait perizinan, Syarifudin mengakui belum mengurus izin keramaian secara resmi.

“Saya akui salah dan kurang paham prosedurnya. Senin depan kami akan mengurus izin dan menyerahkan berkasnya ke pihak terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, lomba karaoke yang terlanjur berjalan telah dialihkan ke kafe lain dengan pengembalian dana sewa tempat.

Dikonfirmasi terpisah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Kapih, Aipda Darmanto, menegaskan telah memberikan peringatan tegas kepada pengelola Kedai Zein, agar tidak lagi menggelar kegiatan musik.

“Saya sudah sampaikan dengan jelas agar semua kegiatan karaoke dihentikan. Tidak boleh ada lagi acara seperti itu,” ujarnya.

Sementara Lurah Sungai Kapih, Misbahul Munir Al Hafsyi, menegaskan pihaknya tidak mengetahui dugaan praktik uang keamanan tersebut.

“Kami tidak tahu-menahu soal itu. Hari Jumat lalu kami sudah rapatkan masalah ini di kantor kelurahan, dan berita acaranya ada di kantor. Besok akan kami teruskan ke berbagai pihak,” ucapnya.

Adapun Ketua RT 03, Abu Thalib, membantah tudingan bahwa dirinya menyewakan kursi Probebaya.

“Tidak ada sewa-menyewa. Kursi hanya dipinjam selama tiga hari untuk acara warga Rujuk. Jadi jangan buat berita yang mengada-ada,” tegasnya.

Ia menilai, protes warga lebih disebabkan oleh rasa tidak suka terhadap kegiatan usaha tersebut.

Kasus Kedai Zein kini tidak lagi sebatas permasalahan kebisingan, tetapi telah berkembang menjadi dugaan penyimpangan administrasi dan praktik pungli yang berpotensi menyeret aparat lingkungan.

Warga Sungai Kapih bersama LBH JAM Borneo mendesak Wali Kota Samarinda serta aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan, memeriksa, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan pemerintahan di tingkat akar rumput.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *