KALTIMBERBICARA.COM, SAMARINDA — Perselisihan antara PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan pemilik lahan berinisial A terkait insiden longsor di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota. Pertemuan yang digelar di Balai Kota, Selasa (29/7/2025), menghasilkan kesepakatan damai antar kedua pihak.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin langsung proses mediasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama antar pelaku usaha lokal dalam menyelesaikan konflik tanpa harus menempuh jalur hukum panjang.
“Dua-duanya adalah pelaku usaha di daerah ini. Kita harapkan masalah ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Andi Harun usai pertemuan.
Kuasa hukum PT MEC, Inta Amilia, menyampaikan bahwa perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan memulai proses reklamasi sejak dua bulan lalu, sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Namun, kegiatan itu sempat terhenti menyusul laporan pemilik lahan ke Bareskrim Polri pada akhir Juni.
“Reklamasi sudah berjalan, tapi terhenti karena laporan tersebut. Dengan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai,” kata Inta saat ditemui di Samarinda, Rabu (30/7/2025).
Inta menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan secara tertutup dan telah dituangkan dalam kesepakatan bersama, termasuk rencana pencabutan laporan di kepolisian. Namun ia enggan membeberkan detail nilai ganti rugi maupun teknis reklamasi yang disepakati.
“Itu bagian dari perjanjian tertutup antara perusahaan dan pemilik lahan. Yang jelas, kedua belah pihak sudah mufakat,” ujarnya.
Menurutnya, peran Pemerintah Kota, khususnya Wali Kota, menjadi kunci dalam mempertemukan kedua pihak dan menciptakan solusi damai. Inta juga memastikan bahwa reklamasi akan terus dilanjutkan dengan pengawasan dari DLH.
“Progres reklamasi tetap kami jalankan dan dilaporkan berkala ke DLH. Komitmen ini bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan,” ucapnya.
Terkait proses hukum, Inta mengatakan bahwa penyelesaian di tingkat lokal menjadi landasan untuk mencabut laporan di pusat. Ia menyebut kasus ini sebagai delik aduan yang dapat dihentikan jika para pihak telah berdamai.
“Kami mulai dari daerah dulu. Setelah itu baru urus administrasi hukum di Jakarta,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, PT MEC berharap polemik ini tak lagi menjadi hambatan dalam upaya pemulihan lingkungan. Fokus perusahaan kini tertuju pada penyelesaian reklamasi dan pemenuhan kewajiban terhadap pihak terkait. (*)

