TENGGARONG, kaltimberbicara.com – Proses mediasi perkara sengketa lahan masyarakat Adat Kutai Desa Separi , Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (5/3/2026).
Namun dalam agenda tersebut, sidang mediasi harus ditunda karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum masyarakat adat Kutai yang menjadi penggugat, Rachmad Irjali, SH, menyampaikan bahwa hakim mediator memutuskan menunda proses mediasi hingga 12 Maret 2026.
Penundaan dilakukan, karena pihak kuasa tergugat tidak dapat menghadirkan sejumlah prinsipal, yang seharusnya hadir langsung dalam proses mediasi.
“Sidang mediasi hari ini ditunda hingga tanggal 12 Maret. Hakim mediator memerintahkan agar seluruh prinsipal, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, wajib hadir secara langsung pada sidang berikutnya,” ujar Rachmad Irjali usai persidangan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam sidang tersebut kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa Tergugat I, yakni M. Munari, tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di luar kota untuk menjenguk keluarga yang sakit.
Namun demikian, kata Rachmad, alasan tersebut tidak disertai dokumen resmi yang menunjukkan keterangan sakit, ataupun izin yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kuasa tergugat menyampaikan bahwa Tergugat I tidak bisa hadir karena keluar kota menjenguk keluarga yang sakit, tetapi tidak ada surat keterangan atau dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut,” ucapnya.
“Dalam praktik persidangan, apabila prinsipal sakit maka wajib disertai surat keterangan dokter,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Rachmad, pihak Tergugat V yang merupakan manajemen PT Jembayan Mahakam Bara (JMB) juga tidak hadir dalam mediasi, dengan alasan telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum mereka.
Hal serupa juga terjadi pada Turut Tergugat III, yakni Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, yang juga tidak hadir, dengan alasan telah diwakilkan kepada kuasa hukum.
“Kedua pihak tersebut menyampaikan bahwa, kehadiran mereka sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, tetapi hakim mediator tetap menegaskan bahwa pada sidang berikutnya seluruh prinsipal wajib hadir,” katanya.
Rachmad menambahkan bahwa, hakim mediator secara tegas mengingatkan, apabila para prinsipal kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dicatat dalam berita acara persidangan, sebagai pihak yang tidak memiliki itikad baik dalam proses mediasi.
“Hakim mediator sudah menegaskan bahwa, jika pada tanggal 12 nanti, para prinsipal tidak hadir, maka akan dibuatkan catatan pihak tersebut tidak beritikad baik dalam proses mediasi,” ujarnya.
Selain kewajiban menghadirkan para prinsipal, hakim mediator juga memberikan tenggat waktu kepada para pihak, untuk menyiapkan resume perkara sebagai bagian dari proses mediasi.

Rachmad menjelaskan bahwa, pihak penggugat diwajibkan menyerahkan resume perkara paling lambat pada 9 Maret 2026.
Selanjutnya pihak tergugat diberikan kesempatan, untuk menyiapkan resume balasan sebelum sidang mediasi berikutnya.
“Penggugat diminta membuat resume perkara paling lambat tanggal 9 Maret, dan setelah itu pihak tergugat juga akan membuat resume balasan sebelum tanggal 12,” jelasnya.
Kedua dokumen tersebut nantinya diserahkan kepada hakim mediator pada saat sidang mediasi berikutnya,” lanjutnya.
Ia menilai kehadiran para prinsipal dalam mediasi sangat krusial, terutama dari pihak Tergugat I dan Tergugat V, yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait sengketa lahan tersebut.
“Yang paling penting atau krusial dalam mediasi ini, adalah kehadiran prinsipal Tergugat I dan Tergugat V dari manajemen JMB,” katanya.
“Mereka harus hadir langsung dan memiliki surat keputusan atau kewenangan sebagai pihak yang bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Rachmad juga mengungkapkan bahwa, dalam perkara ini Tergugat I merupakan pihak yang menguasai bidang lahan paling luas, dalam objek sengketa.
“Untuk Tergugat I sendiri merupakan pihak yang paling banyak memiliki bidang lahan dalam perkara ini, yaitu sekitar enam bidang dengan luas kurang lebih 12 hektare,” pungkasnya.
Sidang mediasi sengketa lahan masyarakat adat Kutai Desa Separi ini masih akan berlanjut pada 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan agenda lanjutan proses mediasi antara para pihak yang bersengketa.
REDAKSI.

