Kader Resah, DPW Partai NasDem Kaltim Tegas: Tempo Harus Bertanggung Jawab.

Jika Tak Ada Klarifikasi, Langkah Hukum Menjadi Opsi Yang Dipertimbangkan.

SAMARINDA, kaltimberbicara.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur melontarkan kritik keras, terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026.

Pemberitaan tersebut, dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Sikap itu disampaikan dalam forum resmi di Kantor Sekretariat DPW Partai NasDem Kaltim, Jalan KH Wahid Hasyim 2, Samarinda, Rabu (15/4/2026).

Bendahara Umum DPW Partai NasDem Kaltim, Saefuddin Zuhri, tampil mewakili Ketua DPW yang berhalangan hadir karena tugas di luar daerah.

Dalam keterangannya, Saefuddin menegaskan bahwa pernyataan tersebut, merupakan respons kolektif kader NasDem di Kalimantan Timur, atas isi laporan yang dinilai merugikan partai.

“Ini bukan sekadar pandangan individu, tetapi sikap bersama kader yang menilai pemberitaan tersebut tidak proporsional dan tidak berimbang,” ujarnya.

DPW menyoroti penggunaan istilah “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” dalam laporan tersebut.

Menurut mereka, penyebutan itu tidak hanya keliru secara redaksional, tetapi juga menciptakan konstruksi yang menyimpang dari identitas Partai NasDem sebagai organisasi politik.

Selain itu, isi laporan disebut cenderung menyusun narasi yang insinuatif dan menggiring persepsi publik tanpa dasar yang utuh.

Hal ini, dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, DPW NasDem Kaltim juga menyinggung posisi Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sebagai tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam membangun partai.

Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang dianggap mereduksi atau menyudutkan figur tersebut, dipandang sebagai serangan terhadap kehormatan seluruh kader.

“Ketika Ketua Umum Kami disudutkan secara tidak proporsional, maka yang terdampak bukan hanya individu, tetapi seluruh kader,” kata Saefuddin.

DPW menekankan bahwa kebebasan pers tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap produk jurnalistik disajikan secara akurat, berimbang, serta tanpa itikad buruk.

Sebagai langkah lanjutan, DPW NasDem Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penolakan terhadap isi pemberitaan, permintaan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons yang dinilai memadai.

“Semua opsi terbuka, termasuk langkah hukum, apabila tidak ada itikad baik untuk meluruskan pemberitaan,” tegasnya.

Meski demikian, DPW memastikan kondisi internal partai tetap solid.

Mereka mengklaim kader di daerah tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar, dan tetap berkomitmen menjaga integritas partai.

Di akhir pernyataannya, Saefuddin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, tetapi harus dijalankan dengan akurasi, etika, dan tanggung jawab,” pungkasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *