TENGGARONG, kaltimberbicara.com — Dugaan persekongkolan dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Kutai Agro Jaya (KAJ), mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Perkara yang diajukan oleh Sudarmono, warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini memasuki tahap pembuktian pada sidang ketiga yang digelar Rabu, 4 Februari 2026.
Gugatan tersebut, menyeret sejumlah pejabat daerah sebagai tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Gunawan, SH, penggugat menggugat Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Camat Kota Bangun, Kepala Desa Sukabumi, serta PT Kutai Agro Jaya sebagai pihak tergugat.
Penyerahan Bukti Dipersoalkan
Dalam persidangan, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, SH, MBA bersama timnya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim.
Namun, pihak penggugat menilai dokumen tersebut tidak relevan dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Gunawan, dokumen yang diajukan perusahaan belum mampu menjawab substansi gugatan terkait legalitas operasional perusahaan, sebelum terbitnya izin usaha perkebunan.
Operasional Diduga Tanpa Izin Sejak 2011
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa, PT Kutai Agro Jaya telah memulai kegiatan operasional sejak 2011.
Aktivitas penanaman disebut berlangsung pada 2013 m, dan perusahaan mulai berproduksi pada 2016.
Namun, Izin Usaha Perkebunan (IUP) baru diterbitkan pada 18 Desember 2023 oleh DPMPTSP Kutai Kartanegara.
Jika fakta tersebut terbukti, kondisi itu diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam Pasal 105 disebutkan bahwa, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman atau pengolahan hasil perkebunan tanpa memiliki izin usaha, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, perusahaan juga disebut, belum memenuhi kewajiban perpajakan selama masa produksi hingga sebelum izin diterbitkan pada 2023.
Hal ini, turut menjadi bagian dari materi gugatan yang tengah diuji di persidangan.
Sorotan terhadap Pengawasan Pemerintah Daerah.
Perkara ini juga, memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Selama lebih dari satu dekade, perusahaan disebut tetap menjalankan aktivitas perkebunan meskipun izin usaha belum terbit.
Penggugat menilai adanya potensi kelalaian atau dugaan persekongkolan dalam proses administrasi dan pengawasan, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Gunawan menyatakan pihaknya saat ini menunggu hasil verifikasi tim panitera, atas dokumen yang diajukan para pihak.
Ia juga memastikan akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada sidang lanjutan.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan berikutnya,” ujar Gunawan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung, pada Besok Rabu tanggal 4 Maret 2026.
Agenda tersebut, diperkirakan menjadi momentum penting dalam menguji legalitas operasional PT Kutai Agro Jaya, sekaligus mengurai peran instansi terkait dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan, yang kini menjadi sorotan publik di Kutai Kartanegara.
REDAKSI.

