SAMARINDA, kaltimberbicara.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, yang melibatkan Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung pada periode 2023 hingga 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI dan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Dr. Mochamad Arifianto, S.H., S.E., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data dan identitas calon debitur, agar memenuhi syarat memperoleh fasilitas KUR, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, Kami tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan oleh hukum,” ujar Arifianto.
Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Dari jumlah tersebut, WW dan MGF merupakan pegawai internal bank BRI tersebut, yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, sedangkan enam tersangka lainnya diduga berperan sebagai pihak eksternal, yang bertindak sebagai perantara atau calo dalam pengurusan pinjaman.
Dalam konstruksi perkara pertama, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi di Unit Sei Pinang Dalam pada tahun 2024.
WW selaku Mantri KUR diduga bekerja sama dengan sejumlah tersangka lainnya, untuk mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan.

Modus yang digunakan antara lain mencari individu, yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu, kemudian data tersebut digunakan untuk pengajuan kredit.
Penyidik juga menemukan penggunaan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk pembuatan surat izin usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang diduga direkayasa.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur disebut dikuasai para perantara, sementara dana kredit digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI yang dilakukan pada Oktober 2025, ditemukan sekitar 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur, yang tidak memiliki usaha maupun alamat sesuai identitas kependudukan.
Nilai penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp897,1 juta, sementara kerugian keuangan negara yang telah dihitung pada tahap awal mencapai sekitar Rp338 juta, dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Sementara itu, perkara kedua terjadi di Unit Temindung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
MGF selaku Mantri KUR diduga bersama sejumlah tersangka lainnya, mengajukan kredit kepada debitur, yang tidak memenuhi syarat dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara.
Modus yang digunakan disebut serupa, yakni menggunakan identitas orang lain, dokumen usaha yang tidak sesuai fakta, hingga penguasaan rekening dan ATM oleh para perantara setelah kredit dicairkan.
Hasil audit investigasi menemukan sekitar 87 rekening kredit bermasalah, yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, tidak sesuai alamat domisili, bahkan terdapat dugaan perpindahan domisili administrasi untuk mempermudah pengajuan KUR.
Nilai kredit yang diduga disalurkan tidak sesuai prosedur mencapai lebih dari Rp3,07 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara pada perhitungan awal mencapai sekitar Rp1,14 miliar dan masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2026.
Penahanan dilakukan, untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti, maupun tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.
Arifianto menegaskan bahwa, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk terkait nilai kerugian keuangan negara maupun pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan, dan setiap pihak yang terbukti terlibat dan memenuhi unsur tindak pidana, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
REDAKSI

