Perkara Lahan 180 Hektare di Kukar Memasuki Tahap Krusial, Hakim Siapkan Cek Lokasi.

TENGGARONG, kaltimberbicara.com – Persidangan perkara sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/3/2026) siang.

Sidang keempat tersebut, menjadi tahap penting dalam proses pembuktian dokumen dari kedua belah pihak, sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi objek sengketa.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat yakni pemilik lahan Darmono hadir didampingi kuasa hukumnya, advokat Gunawan SH, bersama sejumlah saksi.

Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KAJ dari Kuasa Hukum yakni Refman Basri SH, MBA.

Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara, juga terlihat menghadiri persidangan tersebut.

Namun pihak BPN tidak memberikan keterangan kepada awak media, usai sidang berlangsung.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan warga, objek sengketa meliputi total 89 bidang tanah.

Rinciannya, sebanyak 11 bidang merupakan milik Darmono dan 78 bidang lainnya merupakan milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.

Namun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa antara dokumen yang diajukan pihak penggugat dengan dokumen milik tergugat.

Dalam gugatan warga, lahan yang disengketakan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Sementara dalam dokumen yang diajukan pihak perusahaan, lokasi lahan tersebut tercantum berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian majelis hakim, karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan, yang menjadi dasar gugatan maupun pembelaan dari kedua pihak.

Usai persidangan, kuasa hukum warga, advokat Gunawan SH, menjelaskan bahwa dalam sidang keempat ini seluruh bukti surat dari masing-masing pihak telah diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa.

“Sidang hari ini kita sudah selesaikan semua bukti surat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali setelah bulan puasa,” ujar Gunawan kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menyebutkan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026.

Agenda persidangan tersebut akan membahas persiapan pemeriksaan setempat atau pengecekan langsung ke lokasi sengketa.

Menurut Gunawan, pemeriksaan lapangan itu bertujuan untuk mencocokkan dokumen kepemilikan yang diajukan kedua belah pihak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pemeriksaan setempat itu untuk mensinkronkan lokasi bukti surat yang diklaim masing-masing pihak dengan data di lapangan secara real. Setelah agenda itu nanti akan lebih terang arah perkara ini,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Menurutnya, perbedaan penyebutan desa dalam dokumen tersebut merupakan kekeliruan secara administratif.

“Kalau secara administras,i ya jelas itu kesalahan,” tegasnya.

Dalam agenda pemeriksaan setempat nantinya, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi sengketa, untuk memastikan titik koordinat lahan sekaligus mencocokkan dokumen, yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lapangan.

Proses tersebut juga direncanakan melibatkan aparat keamanan serta Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat, guna memastikan kelancaran pemeriksaan selama berada di lokasi sengketa.

Gunawan menambahkan, pihaknya saat ini fokus mengikuti proses persidangan hingga putusan pengadilan keluar.

Namun apabila dalam putusan nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan perusahaan, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, agar izin perusahaan tersebut dibekukan sementara.

“Saat ini kita fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPR,” pungkasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *