Diduga Ada Permainan Izin, Sawit Sudah Ditanam Bertahun-tahun, IUP Baru Terbit 2024.

TENGGARONG, Kaltimberbicara.com – Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare milik warga di Desa Sukabumi kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Perkara ini, melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kutai Agro Jaya (KAJ) yang disebut, telah memanfaatkan lahan milik masyarakat.

Objek sengketa dalam perkara tersebut mencakup 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan para penggugat.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa, antara dokumen gugatan penggugat dan dokumen yang disampaikan pihak tergugat.

Dalam gugatan disebutkan bahwa, lahan yang disengketakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun dokumen yang diajukan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan administrasi wilayah tersebut, menjadi perhatian majelis hakim.

Pengadilan meminta pihak tergugat, agar menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum warga, Advokat Gunawan SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses aktivitas perkebunan, yang dilakukan perusahaan.

Menurutnya, sengketa lahan antara warga dan perusahaan sudah berlangsung sejak 2014 hingga 2015, ketika aktivitas perusahaan mulai dilakukan di lokasi yang diklaim sebagai milik warga.

Gunawan mengungkapkan, dari hasil penelusuran pihaknya ke sejumlah instansi terkait, ditemukan bahwa perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun, izin tersebut baru diketahui terbit pada 2024, sementara aktivitas penanaman sawit disebut telah berlangsung jauh sebelumnya.

“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa penanaman sawit sudah dilakukan sejak lama, sementara izin usaha perkebunannya baru terbit pada 2024. Padahal sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2014,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi administrasi pertanahan, karena secara prinsip perizinan di atas lahan yang masih bersengketa biasanya tidak dapat diproses hingga sengketa selesai.

Dalam praktik pertanahan, jika suatu lahan sedang bersengketa dan dilaporkan ke kantor pertanahan, maka pelayanan administrasi biasanya dapat dihentikan sementara untuk menjaga kepastian hukum.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa proses administrasi pertanahan harus memperhatikan status hukum objek tanah.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa tanah juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk melakukan penanganan terhadap tanah yang sedang bersengketa, termasuk penghentian sementara pelayanan administrasi.

Gunawan juga menegaskan bahwa, tanaman sawit yang berada di lokasi tersebut menurutnya berada di lahan milik warga.

“Kalau mereka merasa itu bagian dari hak mereka, silakan tanam di lokasi yang sesuai dengan izin mereka, bukan di lahan milik klien Kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga Desa Sukabumi telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama bertahun-tahun melalui jalur hukum.

“Warga ini sudah berjuang lama mempertahankan tanah mereka. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *