Kejari Samarinda Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi Pegadaian, Kerugian Negara Capai Rp1,22 Miliar

SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kota Samarinda, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/6/2026), sebagai langkah menuju proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka berinisial EFS, yang saat itu menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said, diduga melakukan serangkaian penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.224.556.300.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Irsahara Bara Mantio, SH, MH, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Irsahara melalui keterangan tertulis ke media ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2024.

Dalam kurun waktu itu, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya dengan meminta serta menggunakan akun user dan password aplikasi PASSION milik kasir, tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Akses tersebut, kemudian digunakan untuk menjalankan berbagai transaksi yang tidak sesuai prosedur perusahaan.

Menurut Irsahara, salah satu modus yang dilakukan yakni menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan maupun diproses melalui sistem.

Meski demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah seolah-olah seluruh kewajiban telah diselesaikan.

“Tersangka juga diduga membuat kredit baru terhadap nasabah yang mengajukan tambahan pinjaman, maupun perpanjangan kredit tanpa melakukan pelunasan atas kredit sebelumnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, dana hasil pencairan kredit baru tersebut diketahui ditransfer secara non-tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka.

Sementara itu, kewajiban pelunasan pinjaman lama tidak pernah diselesaikan sehingga menimbulkan kredit bermasalah.

Hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian mengungkap sedikitnya 17 kredit bermasalah, yang barang jaminannya sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan, karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.

Temuan audit juga mengungkap sejumlah modus lain yang digunakan tersangka, di antaranya menahan proses pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, hingga membentuk kredit baru tanpa menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300,” ungkap Irsahara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan proses penuntutan.

Irsahara menegaskan, Kejaksaan Negeri Samarinda berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

‘Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, agar segera disidangkan,” pungkas Irsahara.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *