APRI dan Komisi XII DPR RI Bahas Masa Depan Tambang Rakyat, Kaltim Soroti Rumitnya Birokrasi Perizinan

SAMARINDA, Kaltim berbicara.com — Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri rapat audiensi bersama Komisi XII DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Audiensi tersebut, membahas berbagai persoalan strategis terkait pertambangan rakyat, yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kaltim.

Dalam pertemuan itu, APRI menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi penambang rakyat, mulai dari sulitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), rumitnya proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi XII DPR RI, di antaranya drg. Alfons Manibui dari Fraksi Golkar, Dr. Sartono Hutomo dari Fraksi Demokrat, Syafruddin dari Fraksi PKB, Drs. H. Cek Endra dari Fraksi Golkar, Sigit K. Yunianto dari Fraksi PDI Perjuangan, serta H. Rokhmat Ardiyan dari Fraksi Gerindra.

Selain itu, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem, Dr. H. Syarif Fasha, turut memberikan penjelasan terkait kondisi dan tantangan yang dihadapi penambang rakyat di sejumlah daerah, termasuk Kaltim.

Dalam forum tersebut, APRI menilai sulitnya penetapan WPR selama ini menyebabkan banyak aktivitas tambang rakyat tidak memiliki kepastian hukum.

Kondisi itu, dinilai membuat masyarakat penambang berada dalam posisi rentan, terhadap persoalan hukum maupun administratif.

Tak hanya itu, APRI juga menyoroti tingginya biaya serta kompleksitas pengurusan IPR yang dianggap memberatkan masyarakat.

Proses perizinan yang panjang dan tidak pasti, disebut menjadi hambatan utama dalam upaya formalisasi tambang rakyat.

Persoalan lainnya yakni ketidaksinkronan kebijakan antar sektor, terutama antara sektor pertambangan, kehutanan dan tata ruang.

Menurut APRI, kondisi tersebut semakin memperumit proses legalisasi tambang rakyat di daerah.

Dalam audiensi itu, APRI menegaskan perjuangan organisasi mereka berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pembahasan juga menyinggung tata kelola pertambangan rakyat, yang kini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI menyatakan komitmennya, untuk mengupayakan penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Indonesia.

Bahkan, Komisi XII berencana mengagendakan rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Komisi XII DPR RI juga menyebut persoalan yang disampaikan APRI, akan menjadi salah satu agenda prioritas pembahasan dalam rapat kerja mendatang.

Legislator menilai jangan sampai regulasi di tingkat pusat berjalan baik, namun implementasi di daerah masih menghadapi berbagai kendala.

Dalam agenda lanjutan tersebut, APRI juga akan kembali diundang, untuk menyampaikan berbagai persoalan secara lebih mendalam di hadapan Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba.

Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio, menyambut positif respons Komisi XII DPR RI yang dinilai serius, dalam menyikapi persoalan penambang rakyat di Indonesia.

Menurutnya, meskipun DPW APRI Kaltim hanya mengutus sekretaris untuk hadir langsung di Jakarta, seluruh pengurus di daerah tetap memantau jalannya audiensi melalui siaran langsung YouTube.

Ia menjelaskan, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pertambangan, APRI berharap aktivitas usaha pertambangan rakyat dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi daerah.

Mulai dari peningkatan perputaran ekonomi, pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, hingga mendorong pengembangan industri logam dasar dan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

“Kami berharap kegiatan usaha pertambangan dapat menghasilkan perputaran perekonomian dari aspek fiskal, meningkatkan lapangan kerja kepada masyarakat lokal, serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan kegiatan hilirisasi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi Kaltim,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (27/5/2026) malam.

Meski demikian, Testia menilai regulasi terbaru terkait pertambangan rakyat masih perlu dikoreksi lebih lanjut.

Menurutnya, persoalan di daerah tidak sesederhana yang tertuang dalam regulasi.

Ia mencontohkan panjangnya birokrasi terkait legalitas penambang rakyat yang hingga kini masih menjadi hambatan utama.

Padahal, kata dia, kehadiran APRI justru untuk membantu mempermudah proses birokrasi tersebut.

“Permasalahan Kami di daerah, tidak sesimpel apa yang dituangkan dalam undang-undang,” katanya.

“Salah satunya panjangnya birokrasi terkait legalitas penambang rakyat, belum lagi masalah WPR dan IPR yang prosesnya terkesan sangat lama,” sambungnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Komisi XII DPR RI, yang menjadikan persoalan pertambangan rakyat, sebagai agenda prioritas pembahasan ke depan.

Testia juga menegaskan bahwa, APRI Kaltim akan menunggu undangan audiensi lanjutan dari Komisi XII DPR RI.

Sembari menunggu, pihaknya akan mengumpulkan berbagai data terkait persoalan penambang rakyat di Kaltim, untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat.

“Kami akan merangkum seluruh persoalan penambang rakyat di Kaltim dan membawanya ke Komisi XII DPR RI, agar ada titik terang yang lebih baik terkait permasalahan tambang rakyat di daerah,” ungkapnya.

“Dan kami juga berharap seluruh pelaku tambang di Kaltim dapat mendukung langkah-langkah APRI demi masa depan penambang rakyat yang lebih baik,” pungkasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *