KUKAR, Kaltimberbicara.com – Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dugaan ditemukannya seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hebby menyusul terungkapnya dugaan adanya pekerja di bawah umur di kawasan tersebut, yang menurut informasi warga bukan merupakan kejadian pertama dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Kasus tersebut mencuat, setelah pihak keluarga mencari seorang remaja perempuan berinisial IC yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, korban diduga berada di kawasan lokalisasi KM 24.
Paman korban yang juga merupakan anggota RKB Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Loa Janan kemudian bersama keluarga melakukan pencarian ke lokasi, hingga akhirnya berhasil menemukan korban.
Proses penjemputan sempat diwarnai ketegangan, antara pihak keluarga dengan pengelola lokalisasi.
Namun situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah dilakukan mediasi yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pemerintah Desa, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan RKB.
Dalam mediasi tersebut juga mengemuka keterangan Ketua RT 08 yang menyebut sekitar satu bulan sebelumnya, pernah ditemukan seorang pekerja di bawah umur di lokasi yang sama dan telah dipulangkan kepada keluarganya.
Apabila informasi tersebut terbukti, maka penemuan dua kasus pekerja di bawah umur dalam waktu yang relatif berdekatan dinilai menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum RKB Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat, menegaskan organisasinya, akan mengawal seluruh proses penyelesaian perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hebby, RKB menghormati proses hukum positif yang saat ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada kepolisian dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan masyarakat.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini, dan Kami memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menangani persoalan ini sesuai kewenangannya,” kata Hebby saat dikonfirmasi Kaltim Berbicara melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Hebby menegaskan RKB tidak akan tinggal diam apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Sebagai lembaga adat, kata dia, RKB memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah adat, melindungi masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan generasi muda.
Ia menyatakan, apabila tidak terdapat langkah hukum yang nyata dari aparat penegak hukum, RKB akan menempuh mekanisme hukum adat Kutai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Kami menunggu tindakan dari aparat penegak hukum positif, dan kalau tidak ada pergerakan, insyaallah hukum dan denda adat Kutai yang berlandaskan syariat hukum Islam akan kami berlakukan dan tegakkan untuk menutup lokalisasi tersebut,” tegasnya.
Hebby menilai persoalan dugaan keberadaan anak di bawah umur di kawasan lokalisasi, tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, apabila benar terjadi, maka hal tersebut menyangkut perlindungan terhadap anak yang menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun seluruh elemen masyarakat.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, Hebby juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan dan masa depan anak-anak.
“RKB hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam menjaga nilai-nilai adat, sosial, dan kemanusiaan,” ujarnya.
“Kami berharap persoalan ini ditangani secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keberadaan pekerja di bawah umur di kawasan lokalisasi KM 24 telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
REDAKSI.

