TENGGARONG, kaltimberbicara.com – Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, untuk menguatkan dalil kepemilikan lahan dari pihak penggugat.
Sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa.
Pemeriksaan lapangan dilakukan, untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menjadi tahapan penting sebelum masuk agenda lanjutan persidangan.
Dalam persidangan, ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Anto, bersama Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintah dan pihak yang mengetahui riwayat lahan, di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memastikan tidak adanya hubungan keluarga, maupun kepentingan antara para saksi dengan pihak penggugat maupun tergugat.
Langkah ini dilakukan, untuk menjaga objektivitas keterangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam persidangan, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin memberikan keterangan yang memperkuat posisi penggugat.
Ia mengakui keabsahan dokumen jual beli lahan, yang ditandatangani saat dirinya menjabat sebagai camat.
“Saya mengakui tanda tangan pada surat jual beli tersebut adalah milik Saya saat menjabat, dan itu merupakan pengesahan atas transaksi milik penggugat,” ujar H.M. Yamin di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut, diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi.
Ia menjelaskan batas administratif wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebahu Ulaq, serta menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Sukabumi dan tidak pernah mengalami perubahan batas.
“Batas Desa Lebahu Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi dan berbeda kecamatan. Tidak pernah ada perubahan peta wilayah sejak dulu,” kata Sukadi.
Senada dengan itu, mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman, menyatakan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan prosesnya, melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto mengungkapkan bahwa lahan tersebut, pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar oleh penggugat.
Ia juga menyebut pemanfaatan lahan, untuk tanaman singkong merupakan bagian dari program Pemerintah yang dilakukan di atas lahan milik penggugat.
“Tanaman singkong yang ada di lokasi itu memang berada di atas lahan milik penggugat,” kata Totok.
Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa proses administrasi pengesahan jual beli tanah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan batas wilayah kecamatan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Adv. Ahmad Ramdhan, menilai kesaksian yang disampaikan, semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, baik secara administrasi maupun historis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, menyampaikan harapannya agar majelis hakim, dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami hanya ingin keadilan, dan berharap majelis hakim memutuskan berdasarkan bukti, serta kesaksian yang sudah disampaikan di persidangan ini,” pungkas Darmono.
REDAKSI.

