Sengketa Lahan 64 Hektare di Kukar Memanas, Oknum Polisi Diduga Klaim Tanpa Legalitas.

Darmono Sebut Oknum Polisi Kuasai Lahan, Tantang Tunjukkan Bukti Kepemilikan Sah.

KUKAR, kaltimberbicara.com — Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sukabumi, mengambil langkah terbuka dengan memasang spanduk peringatan di lokasi pada Sabtu (4/4/2026).

Spanduk tersebut dipasang di area perkebunan milik Kelompok Tani Atekat sebagai bentuk penegasan kepemilikan sekaligus larangan aktivitas tanpa izin.

Dalam isi spanduk, lahan itu disebut milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum.

Pihak lain juga diperingatkan untuk tidak beraktivitas tanpa izin tertulis, dengan ancaman proses hukum jika melanggar.

Langkah ini, dilakukan menyusul dugaan penguasaan lahan oleh seorang oknum, yang disebut sebagai anggota Polsek Kota Bangun berinisial Purnomo.

Oknum tersebut, diduga mengklaim kepemilikan lahan, namun disebut tidak memiliki kelengkapan legalitas yang sah.

Darmono, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk upaya mempertahankan hak atas lahan, yang telah dikuasai sejak lama.

“Dalam rangka Kami ingin mengambil hak Kami, karena kebun ini memang hak Kami, dan Kami hanya ingin menegaskan siapa pemilik lahan ini,” ujar Darmono kepada wartawan usai pemasangan spanduk.

Ia menjelaskan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 64 hektare.

Lahan tersebut, kata dia, diperoleh melalui proses pembelian sejak 2005 dan awalnya dimanfaatkan untuk penanaman singkong gajah, sebelum berkembang menjadi kebun kelapa sawit.

Menurut Darmono, selama hampir dua dekade lahan itu tidak pernah bermasalah.

Namun belakangan muncul pihak, yang menguasai dan mengklaim area tersebut.

“Kalau memang merasa memiliki, silakan buktikan dengan data. Kami siap, karena legalitas kami lengkap, termasuk pajak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, pihak yang kini menguasai lahan diduga merupakan oknum anggota kepolisian Polsek Kota Bangun.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin menyeret institusi secara keseluruhan.

“Pada intinya ini oknum yang menguasai lahan Kami, dan Kami berharap yang bersangkutan menyadari dan tidak melanjutkan penguasaan,” katanya.

Darmono menambahkan, sengketa ini sebenarnya bukan hal baru.

Persoalan tersebut sempat dimediasi sebelumnya, di mana pihak yang bersangkutan disebut hanya mengklaim sebagian kecil lahan.

Namun, dalam perkembangan terbaru, oknum tersebut diduga telah menguasai hampir seluruh area yang disengketakan.

Sementara itu, keluarga almarhum H. Mohd Asrie Hamzah yang turut hadir di lokasi, melalui Anto, menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Mereka berencana mendatangi langsung lokasi bersama kuasa hukum, guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus mempertegas klaim kepemilikan.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa harus berlarut-larut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut menguasai lahan maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *