KUKAR, kaltimberbicara.com — Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, aktivitas penggalian batu disorot karena diduga dilakukan di atas lahan warisan milik warga tanpa izin, dengan indikasi keterkaitan distribusi material ke perusahaan PT. BML.
Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Sungai Simpaq, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Dusun Pondok Labu. Lahan yang digarap disebut mencapai lebih dari 30 hektare dan merupakan peninggalan almarhum Sabri serta almarhum Silvanus Nuraq.
Ahli waris sah atas lahan itu yakni Fisher Reinstein S.Kom, CHt, CI, Daud Fitter Fredrik S.A.B, dan Idrus Luter Fernandes, S.H. menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tambang yang berlangsung.
Kuasa hukum sekaligus ahli waris, Idrus Luter Fernandes, S.H., mengungkapkan dugaan pelanggaran bermula dari pembebasan lahan sekitar dua hektare oleh pihak yang tidak memiliki hak, yakni berinisial J dan MH.
“Tidak pernah ada persetujuan resmi dari ahli waris, tetapi lahan sudah digarap dan materialnya bahkan diduga diperjualbelikan,” kata Idrus kepada wartawan, Rabu (1/4/2026) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tambang mulai terdeteksi sejak tahap uji coba (test fit) pada 8 Oktober 2023, sebelum berlanjut ke tahap produksi pada 1 Juni 2024. Hingga kini, kegiatan tersebut diduga masih berlangsung.
Material batu yang telah dikeluarkan dari lokasi diperkirakan mencapai 1.550 ton. Hasil tambang itu diduga dipasarkan ke PT. BML.
Selain itu, sejumlah pihak berinisial MS, H.B, dan H.M disebut-sebut sebagai donatur dalam aktivitas tersebut.
Meski telah berulang kali ditempuh jalur komunikasi, pihak ahli waris mengaku belum memperoleh penyelesaian.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi baik-baik, tapi tidak ada itikad penyelesaian,” ujarnya.
Persoalan kembali memanas setelah pada 30 Januari 2026, pihak keluarga menemukan aktivitas penggarapan baru di lokasi berbeda yang masih berada dalam satu hamparan lahan.
Area tersebut, memiliki luas sekitar 30 hektare dan berjarak sekitar satu kilometer dari titik awal garapan.
Aktivitas terbaru itu diduga dilakukan dengan mengatasnamakan “koridor tambang”, dengan pola serupa berupa penggalian dan distribusi material ke pihak yang sama.
Upaya penghentian kegiatan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan kepala adat Loa Ipuh dan tokoh adat Pondok Labu pada 9 Maret 2026. Pihak keluarga juga menghubungi perwakilan perusahaan berinisial E dari PT. BML.
Namun, permintaan penghentian disebut tidak direspons. Komunikasi lanjutan pada 11 Maret 2026 kepada pihak berinisial A dan S juga tidak membuahkan hasil.
“Sudah dua kali kami lakukan komunikasi untuk menghentikan kegiatan, tetapi tetap tidak diindahkan,” kata Idrus.
Sebagai bentuk protes, keluarga memasang plang peringatan di lokasi pada 25 Maret 2026.
Meski demikian, aktivitas tambang disebut masih berlangsung.
Akibat kegiatan tersebut, kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, meliputi kerusakan lahan, kebun jati, serta tanaman buah milik warga.
Pihak ahli waris mendesak aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan.
Mereka meminta penanganan serius, dari kepolisian dan kejaksaan atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum seperti Polres Kukar dan Kejari Kukar, agar segera menindak tegas dugaan permainan yang melibatkan PT BML,” ujar Idrus.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah konkret dari kejaksaan, sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah dan tambang ilegal di daerah.
Dalam waktu dekat, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan.
“Langkah selanjutnya kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan dinas terkait agar ada penindakan tegas,” pungkasnya.
REDAKSI.

