Andi Harun Pastikan Pengelolaan Kendaraan Operasional Sesuai Aturan.

SAMARINDA, Kaltimberbicara.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan penelaahan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya polemik publik terkait penyewaan kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda tertanggal 12 Maret 2026. Melalui surat itu, wali kota meminta dilakukan review menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan hingga pemanfaatan kendaraan operasional yang digunakan oleh pemerintah daerah.

Dalam dokumen yang ditandatangani Andi Harun tersebut disebutkan bahwa penelaahan dilakukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas operasional pemerintah berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya menyampaikan instruksi melalui surat, Andi Harun juga mendatangi kantor Inspektorat Kota Samarinda untuk memastikan proses peninjauan tersebut dapat segera dilaksanakan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan fasilitas dan anggaran daerah.

Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 itu, Inspektorat diminta mengkaji sejumlah aspek penting. Di antaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan regulasi yang berlaku, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kedinasan, serta tingkat efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Andi Harun menjelaskan bahwa kendaraan operasional pada prinsipnya disediakan untuk menunjang aktivitas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada tamu pemerintah daerah yang berkunjung ke Samarinda.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis ataupun merek kendaraan tertentu dalam proses pengadaan kendaraan operasional tersebut. Penentuan spesifikasi kendaraan, kata dia, merupakan bagian dari proses administratif yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, ia menilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai dengan aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen kepala daerah dan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” ujarnya.

Polemik mengenai kendaraan operasional ini sebelumnya mencuat setelah diketahui bahwa Pemerintah Kota Samarinda menggunakan kendaraan jenis Land Rover Defender sebagai kendaraan operasional yang digunakan untuk melayani tamu-tamu penting yang berkunjung ke Kota Tepian.

Kendaraan tersebut bukan merupakan aset pembelian pemerintah daerah, melainkan disediakan melalui skema penyewaan dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan. Kontrak penyewaan kendaraan itu berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2026.

Melalui peninjauan yang dilakukan Inspektorat, pemerintah kota berharap dapat memastikan pengelolaan kendaraan operasional tersebut berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

REDAKSI.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *