KUTAI KARTANEGARA, Kaltimberbicara.com – Persidangan sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali bergulir dengan agenda pembuktian surat.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA di Pengadilan Negeri Tenggarong itu, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Gugatan tersebut, diajukan oleh Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Total objek sengketa mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, yang seluruhnya tercantum dalam berkas perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera pengganti.
Pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Adv. Gunawan, S.H., sementara pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara turut hadir dalam persidangan, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam proses persidangan, majelis hakim lebih dahulu memeriksa bukti surat yang diajukan oleh pihak tergugat.
Sejumlah pertanyaan diajukan hakim kepada kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya terkait keabsahan, serta kesesuaian dokumen dengan objek sengketa.
Majelis menemukan adanya perbedaan administratif yang cukup mendasar, dan dalam gugatan, para penggugat menyebut lahan yang disengketakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Namun, dokumen yang diajukan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan Desa dan Kecamatan tersebut, dinilai signifikan karena menyangkut wilayah administrasi yang berbeda.
Hakim pun meminta pihak tergugat, agar dapat menghadirkan dokumen yang sesuai dengan objek gugatan yang sedang diperiksa.
Sidang sempat diskors, untuk istirahat karena memasuki waktu salat Asar.
Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menegaskan bahwa perbedaan lokasi dalam dokumen tergugat menjadi catatan penting dalam pembuktian perkara ini.
“Hari ini agenda pembuktian surat, dan Kami sudah melihat daftar bukti surat dari tergugat yaitu PT KAJ. Sangat jelas kalau bukti-bukti yang dihadirkan itu berbeda kecamatan dan berbeda desa dengan surat kami,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, secara kasat mata perbedaan administratif tersebut menunjukkan bahwa objek yang dimaksud tidak berada di lokasi yang sama dengan lahan kliennya.
“Kalau beda desa dan beda kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini,” tegasnya.
Gunawan juga menilai dokumen yang diajukan tergugat tidak sinkron dengan klaim pembayaran lahan yang disebut telah dilakukan kepada kliennya.
“Surat dari tergugat ini tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan, telah membayar lokasi lahan klien Kami,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa objek sengketa yang diperjuangkan kliennya secara jelas berada di Desa Sukabumi, sedangkan dokumen tergugat merujuk pada Desa Lebaho Ulaq.
“Itu sangat jauh dan berbeda administrasi,” tambahnya.
Selain menyerahkan bukti kepemilikan, pihak penggugat juga melakukan sejumlah perbaikan administrasi dokumen sesuai arahan majelis hakim.
Gunawan menyebut perbaikan tersebut, dilakukan karena adanya keterbatasan jadwal persidangan selama bulan Ramadan.
“Hakim memberikan tanggapan untuk perbaikan dari kami selaku penggugat,” ujarnya.
Dalam persidangan itu pula, majelis hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan bukti surat dapat dilakukan melalui sistem E-Court, sesuai mekanisme administrasi perkara berbasis elektronik yang berlaku di lingkungan peradilan.
Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan tanggapan lanjutan kepada media usai sidang.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat diketahui meninggalkan ruang sidang lebih awal karena harus mengejar jadwal penerbangan ke Jakarta.
Perkara sengketa 180 hektare lahan di Desa Sukabumi ini akan berlanjut pada agenda pembuktian berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sengketa tersebut, menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut puluhan bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik masyarakat.
REDAKSI.

