305 Hektare Lahan Warga Diduga Diserobot PT Kutai Agro Jaya, Warga Bertahan di Tengah Intimidasi.

KUTAI KARTANEGARA, kaltimberbicara.com – Dugaan praktik penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dituding menguasai 305 hektare lahan milik warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, sejak 2013.

Ironisnya, lahan tersebut sejatinya sudah berproduksi dengan tanaman sawit, karet, dan singkong gajah serta memiliki legalitas sah melalui akta jual beli dan surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun.

Aksi terbaru terjadi pada Rabu (1/10/2025), ketika kuasa hukum Borneo Raya Law Firm bersama pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan *“Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk”* di lokasi SP 6.

Upaya itu sempat dihalangi sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran perusahaan, di bawah pengawasan petugas keamanan PT KAJ.

Kuasa hukum warga, Gunawan, SH, menegaskan langkah PT KAJ jelas melanggar hukum.

“Legalitas lahan ini sah. Aktivitas perusahaan adalah perbuatan melawan hukum. Kami menuntut penghentian aktivitas di atas lahan warga dan siap menempuh jalur hukum, pidana maupun perdata,” tegasnya.

Selain merampas lahan, PT KAJ juga dituding merusak dua bangunan rumah warga. Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, sudah disiapkan dengan klaim kerugian materiil dan immateriil selama lebih dari satu dekade.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aparat belum tegas bertindak? Warga menilai ada unsur pembiaran.
“Setiap aksi kami di lokasi selalu dihalangi. Anehnya, aparat lebih sering terlihat bersama perusahaan ketimbang melindungi pemilik sah,” ujar Gunawan.

Selain itu, warga juga menyoroti kejelasan perizinan PT KAJ. Jika perusahaan mengklaim memiliki HGU atau izin lain, seharusnya ada peta bidang yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan tanah bersertifikat.

Hingga kini, dokumen resmi perusahaan belum pernah dibuka ke publik.

Fenomena ini mencerminkan pola berulang konflik agraria di Kaltim: tumpang tindih klaim, intimidasi, hingga dugaan keterlibatan aparat.

Mahrun (52), salah satu pemilik lahan, mengingat betul masa ketika singkong gajah di kebunnya bisa dipanen tiap tiga bulan, dan karet siap disadap.

“Itu sumber hidup keluarga saya. Tapi semua digusur begitu saja. Rumah saya pun dihancurkan,” ujarnya lirih.

Ancaman intimidasi membuat hidupnya tak pernah tenang.

“Saya pernah diancam parang. Sampai sekarang, kalau masuk lahan sendiri, selalu ada tekanan,” tambahnya.

Darmono (47), pemilik lain, juga menanggung kerugian besar. Sawit yang sudah berbuah pasir digusur sebelum bisa panen.

“Sekarang, orang lain yang memanen di tanah kami,” katanya.

Bagi mereka, tanah bukan sekadar harta. Ia adalah warisan dan masa depan. Anak-anak mereka kini tumbuh dengan pertanyaan pahit: kenapa rumah dan kebun mereka hilang begitu saja.

Kasus PT KAJ hanyalah satu potret. Ratusan kasus serupa di Kaltim tak kunjung selesai karena hukum sering kali tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Warga bisa dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah, sementara korporasi yang menggusur dengan kekerasan tetap melenggang.

Tanah bukan sekadar soal kepemilikan, melainkan sumber hidup dan identitas. Ketika tanah hilang, generasi berikutnya pun kehilangan masa depan.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak rakyat kecil. Jika tidak, konflik agraria akan terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin runtuh.

Timeline Kasus: Dari 2013 Hingga 2025.

* 2013: PT KAJ masuk ke SP 6, menggusur tanaman dan rumah warga tanpa perjanjian.
* 2014 – 2016: Warga berulang kali diintimidasi saat mencoba mempertahankan lahan.
* 2017 – 2019: Perusahaan memperluas kebun sawit di atas tanah sengketa.
* 2020 – 2022: Lembaga bantuan hukum mulai ikut mendampingi warga.
* 2023 – 2024: Pengamanan perusahaan diperketat, warga dilarang memasang tanda kepemilikan.
* 1 Oktober 2025: Aksi pemasangan spanduk “Tanah Ini Milik Darmono Dkk” memicu ketegangan dengan preman bayaran.
* 2025: Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum disiapkan.

Lebih dari sepuluh tahun, warga Desa Suka Bumi harus hidup dalam ketidakpastian, kehilangan lahan, rumah, dan sumber penghidupan.

Hingga kini, PT KAJ belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan penyerobotan, perusakan, maupun dugaan keterlibatan preman.

Pertanyaan besar masih menggantung: apakah hukum akhirnya akan berpihak pada rakyat kecil, atau justru terus membiarkan mereka berjuang sendiri di bawah bayang-bayang sawit?

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *