KUTAI KARTANEGARA, Kaltimberbicara.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang menyatakan gugatan perdata Darmono dkk Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima, dipastikan belum menjadi akhir dari sengketa hukum yang bergulir.
Kuasa hukum para penggugat dari Borneo Raya Law Firm menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim), karena menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Perkara yang teregister dengan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg itu, sebelumnya diputus dengan amar menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat IV.
Namun, saat memasuki pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat mengandung cacat formil, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga memutuskan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.802.000 kepada para penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan mengandung ketidakjelasan atau obscuur libel lantaran terdapat perbedaan penyebutan luas objek sengketa.
Pada satu bagian gugatan disebutkan luas lahan mencapai 188,4925 hektare, sementara pada bagian lainnya mengacu pada surat keterangan dengan luas 263 hektare.
Perbedaan tersebut, dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek sengketa sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa, total luas tanah yang diklaim para penggugat mencapai 188,4925 hektare, yang menurut hakim melampaui batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria.
Meski demikian, dalam bagian lain pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan objek sengketa dapat dikenali secara jelas, memiliki batas-batas yang dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
Dengan putusan tersebut, pengadilan belum memasuki pembahasan mengenai pokok sengketa, sehingga belum menentukan pihak yang secara hukum memiliki hak atas objek tanah yang diperselisihkan maupun menilai dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi inti perkara.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., mengatakan bahwa, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.
Namun, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan serta alat bukti yang belum mendapatkan penilaian secara komprehensif.
Karena itu, pihaknya memutuskan menggunakan hak hukum kliennya dengan mengajukan banding ke PT Kaltim.
Menurut Ahmad Ramdhan, salah satu fakta penting yang dinilai belum menjadi perhatian majelis hakim, adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat, yakni mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq.
Dalam persidangan, saksi tersebut menerangkan bahwa transaksi jual beli seluas 115 hektare berlangsung di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan dilakukan oleh warga Desa Lebaho Ulaq, bukan warga Desa Sukabumi maupun pada lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
Pihaknya menilai keterangan tersebut, memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek perkara sehingga semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan.
Tidak hanya itu, Ahmad Ramdhan juga menyoroti alat bukti berupa surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama persidangan.
Menurutnya, dokumen tersebut justru menunjukkan transaksi dilakukan di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Ia menilai perbedaan wilayah administratif tersebut, merupakan fakta hukum yang memiliki konsekuensi penting dan seharusnya dianalisis secara menyeluruh dalam putusan pengadilan.
Lebih jauh, Ahmad Ramdhan menilai terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Di satu sisi, majelis hakim menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Namun di sisi lain, gugatan justru dinyatakan kabur hanya karena adanya perbedaan penyebutan luas objek tanah.
Menurutnya, pertimbangan tersebut akan menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam memori banding, karena berkaitan langsung dengan penerapan hukum acara perdata.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penggunaan ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah, sebagai alasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Ahmad Ramdhan, persoalan tersebut lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian secara menyeluruh, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan pada aspek formil.
Ia juga menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukanlah putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam sengketa kepemilikan tanah.
Menurutnya, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena alasan formil sehingga pengadilan belum pernah memeriksa maupun memutus siapa pihak yang sah memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Karena itu, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, serta penerapan hukum acara yang digunakan oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan, namun Kami meyakini masih terdapat sejumlah fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara utuh,” katanya.
“Dan, Kami berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat memeriksa kembali seluruh aspek perkara ini, secara lebih komprehensif agar substansi sengketa, dapat dinilai secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa,” pungkasnya.
REDAKSI.

