BONTANG, kaltimberbicara.com – Ketua Umum DPC Gerakan Muda Untuk Rakyat (GMUR) Kabupaten Kutai Timur, Fazillah Nur, mendesak Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
Menurutnya, berbagai laporan yang beredar di masyarakat harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan, dan supremasi hukum.
Fazillah Nur mengatakan, sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat meliputi praktik pungutan liar (pungli), peredaran narkotika, penyelundupan telepon genggam dan barang-barang terlarang, penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap warga binaan, perlakuan diskriminatif, hingga lemahnya sistem pengawasan di dalam lapas.
Ia menegaskan, apabila berbagai dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan dapat mengindikasikan adanya kegagalan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Apabila dugaan-dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi dapat mengindikasikan adanya kegagalan pengawasan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Fazillah Nur.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Ia menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa, penegakan hukum masih bersifat diskriminatif.
“Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada impunitas, dan setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya
“Diam terhadap dugaan pelanggaran hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, GMUR Kutai Timur menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah dan lembaga terkait.
Pertama, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Bontang.
Kedua, mendesak Inspektorat Jenderal melakukan audit investigatif atas seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Ketiga, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan supervisi langsung, agar proses pemeriksaan berlangsung independen dan bebas intervensi.
Keempat, mendorong Kepolisian Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kelima, meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat.
Fazillah Nur menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan bukanlah wilayah yang berada di luar jangkauan hukum. Menurutnya, setiap aparatur negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lapas bukan wilayah yang kebal hukum, dan setiap petugas negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil tersebut harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Transparansi, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Fazillah Nur juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan integritas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif tanpa pandang bulu maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal proses ini, hingga terdapat kejelasan hukum, dan Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” ujarnya.
“Lembaga Pemasyarakatan harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang membuka peluang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan syarat utama dalam menjaga kredibilitas lembaga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas sebuah lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum,” pungkas Fazillah Nur.
REDAKSI.

