Kasatpol PP Kukar: Jika Ada Bukti Pungli, Laporkan ke Aparat Penegak Hukum.
KUKAR, Kaltimberbicara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama salah seorang anggotanya, menyusul munculnya pernyataan pengelola Café KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, yang mengaku memberikan setoran kepada oknum Satpol PP.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara Arfan Boma Pratama AP, didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi, dalam konferensi pers di ruang Media Center Kantor Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (8/7/2026) siang.
Dugaan tersebut, sebelumnya mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan saat mediasi di kawasan Café KM 24, usai ditemukannya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan berada di kawasan tersebut.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pengelola sekaligus bendahara kawasan café yang dikenal dengan sapaan Mantri, menyatakan dirinya merupakan pihak yang menyerahkan uang kepada oknum Satpol PP.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan adanya nominal Rp1 juta setiap bulan yang diklaim diberikan kepada seseorang bernama Dirman, yang disebut sebagai perwakilan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pernyataan tersebut, kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar, yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional di kawasan Café KM 24.
Menanggapi hal itu, Boma menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, dan hingga kini belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.
“Pada kesempatan ini, Saya membantah bahwa informasi tersebut tidak benar. Tuduhan itu tidak benar dan tentunya tidak berkeadilan bagi Kami,” tegas Arfan Boma.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Namun, laporan tersebut harus disertai bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang tuduhan itu memiliki dasar dan memiliki fakta, silakan bawa kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kalau memang anggota saya terbukti secara sah melakukan pungli, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Boma juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang dengan mengedepankan proses klarifikasi, verifikasi, dan validasi sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Ia menilai tuduhan yang belum melalui proses pembuktian, berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi, maupun personel yang disebutkan.
“Kita harus berimbang dalam memberikan informasi. Harus ada validasi, klarifikasi, dan verifikasi di lapangan. Jangan sampai hanya berdasarkan pernyataan sepihak,” katanya.
Terkait penyebutan nama Dirman dalam dugaan tersebut, Arfan menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, Satpol PP juga mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik institusi dan anggotanya.
“Kalau memang ada, silakan dibuktikan. Kalau benar anggota kami bersalah, laporkan. Tetapi kalau informasi itu tidak benar, tentu kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum karena nama baik institusi juga harus kami jaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Boma menegaskan bahwa Satpol PP tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, termasuk apabila berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Ia menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan organisasi perangkat daerah terkait apabila diminta membantu penanganan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan setoran bulanan sebagaimana disampaikan oleh pengelola Café KM 24, masih sebatas pengakuan yang beredar dalam rekaman percakapan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi telah membantah tuduhan tersebut serta mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau memang anggota saya terbukti bersalah, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar, kami juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum demi menjaga nama baik institusi,” pungkas Boma.
REDAKSI.

