Satpol PP Kukar Dukung Penutupan Lokalisasi KM 24 Jika Diputuskan Pemerintah Daerah

Kasatpol PP Kukar: Secara Pribadi Saya Setuju KM 24 Ditutup.

KUKAR, Kaltimberbicara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap mendukung dan mengawal pelaksanaan penutupan kawasan lokalisasi Café KM 24 di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, apabila keputusan tersebut ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, Arpan Boma Pratama AP, didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, saat menggelar konferensi pers di Ruang Media Center Kantor Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (8/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Boma menegaskan Satpol PP mengapresiasi langkah Pemerintah Kecamatan Marang Kayu, yang telah memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai unsur masyarakat untuk membahas operasional kawasan Café KM 24.

Menurutnya, forum tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah bersama masyarakat dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di kawasan tersebut.

“Terkait Focus Group Discussion yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Marang Kayu bersama Pemerintah Desa Santan Ulu dan berbagai elemen masyarakat, Kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Itu memang bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ada,” ujar Boma.

Meski tidak dapat menghadiri FGD, karena jadwal pemberitahuan yang diterima sangat dekat dengan waktu pelaksanaan, serta adanya agenda kedinasan lain, Arfan memastikan pihaknya tetap mengikuti perkembangan pembahasan dan mendukung langkah-langkah yang ditempuh pemerintah.

Ia menjelaskan, keputusan mengenai penutupan lokalisasi bukan menjadi kewenangan Satpol PP, melainkan berada pada Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan.

“Kalau masyarakat mengharapkan adanya penutupan, tentu mekanismenya harus diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD yang berwenang, dan apabila berdasarkan hasil kajian dan keputusan Pemerintah Daerah kawasan tersebut diputuskan untuk ditutup, maka Kami siap mengawal pelaksanaannya sampai benar-benar terlaksana,” tegasnya.

Boma mengatakan Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah, termasuk apabila nantinya terdapat keputusan resmi mengenai operasional kawasan Café KM 24.

Ia menegaskan institusinya akan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, dan tidak akan bertindak di luar kewenangan yang dimiliki.

Lebih lanjut, Boma mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya mendukung apabila kawasan lokalisasi tersebut ditutup, karena dinilai berpotensi mengurangi berbagai persoalan sosial yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, penutupan kawasan lokalisasi diyakini dapat menekan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kalau secara pribadi Saya sepakat lokalisasi itu ditutup. Dengan begitu potensi gangguan ketertiban umum, peredaran minuman keras, maupun persoalan sosial lainnya bisa berkurang. Namun sebagai institusi, Kami tetap bekerja berdasarkan kewenangan dan keputusan Pemerintah Daerah,” katanya.

Meski demikian, Boma menegaskan pandangan pribadinya tidak dapat dijadikan sebagai kebijakan institusi.

Ia menekankan setiap keputusan Pemerintah harus melalui proses administrasi, pembahasan lintas instansi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Satpol PP akan tetap menunggu keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Kukar, sebelum mengambil langkah di lapangan.

Boma berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung, dan menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah, Kami siap melaksanakan apa pun keputusan pemerintah. Jika nantinya diputuskan untuk ditutup, tentu akan kami kawal pelaksanaannya sesuai tugas dan kewenangan kami,” pungkasnya.

REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *