SAMARINDA, kaltimberbicara.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi, yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Di balik pelimpahan tersebut, Kejati Kaltim juga mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Hingga proses penuntutan, sebanyak Rp699.704.988.362 atau hampir Rp700 miliar, telah berhasil dititipkan para terdakwa sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Nilai tersebut belum termasuk berbagai mata uang asing, kendaraan mewah, perhiasan, jam tangan bermerek, tas mewah hingga aset tanah yang turut disita penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto SH MH, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan,” kata Toni dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Kerugian Negara Rp6,85 Triliun.
Kasus yang menyeret tujuh terdakwa tersebut, merupakan salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Kaltim.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.
Tujuh terdakwa yang kini akan menjalani proses persidangan terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode 2005 hingga 2014, serta tiga petinggi perusahaan dari JMB Group yang menduduki posisi direktur di PT JMB, PT KRA dan PT ABE.
Seluruh perkara dipisahkan dalam tujuh berkas (splitsing), agar proses pembuktian di persidangan berjalan lebih efektif.
Uang Ratusan Miliar Dikembalikan.
Upaya pemulihan kerugian negara, menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara ini.
Toni menjelaskan, selama proses penyidikan dan penuntutan para terdakwa telah menitipkan uang pengganti, dengan total hampir Rp700 miliar ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga menerima penitipan mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar US$103.025, disertai berbagai mata uang asing lainnya dari sejumlah negara.
Pada tahap penyidikan, nilai pengembalian mencapai Rp271,73 miliar, sedangkan pada tahap penuntutan bertambah menjadi Rp427,97 miliar.
Sebagian besar dana tersebut, berasal dari dua terdakwa dari pihak swasta yang menyerahkan uang secara bertahap sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kendaraan Mewah hingga Perhiasan Disita.
Tak hanya mengejar pengembalian uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, berbagai perhiasan, jam tangan bermerek, tas mewah serta sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi.
Kendaraan tersebut kini berada di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan Badan Pemulihan Aset untuk kepentingan proses hukum.
Dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mendakwa para terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik melalui dakwaan primair maupun subsidair yang mengacu pada ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pelimpahan perkara ini, menandai dimulainya proses pembuktian di persidangan terhadap perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Selain pembuktian unsur pidana, proses persidangan juga akan menjadi bagian penting dalam upaya negara memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan berkomitmen tidak hanya menindak para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui seluruh instrumen hukum yang tersedia,” pungkas Toni Yuswanto.
REDAKSI.

